Teddy Tjokro Ajukan Banding atas Putusan Kasus ASABRI
Vonis Teddy Tjokro lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di kasus ASABRI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penasihat Hukum Teddy Tjokrosapoetro resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor) yang dibacakan pada 3 Agustus 2022. Kuasa hukum Teddy Tjokro, Genesius Anugerah menyatakan keberatan dengan putusan tersebut.
Ia mengatakan, kliennya merasa putusan Majelis di PN Tipikor tak adil karena dianggap telah turut serta merugikan Negara dalam pusaran kasus PT ASABRI bersama kakaknya yaitu Benny Tjokrosaputro.
"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak melihat keseluruhan fakta mengenai tidak ada yang dikenal sama sekali oleh Teddy dengan pihak ASABRI, serta hubungan antara Benny dengan Teddy murni hanya sebatas kakak-adik saja," kata Genesius dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Genesius berpendapat tidak disebutkannya nama Teddy dalam audit BPK membuktikan tidak adanya keterlibatan Teddy di dalam pusaran kasus ASABRI. Selain itu, ia mempersoalkan mengenai uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara akibat perbuatan Teddy.
Genesius juga memandang kerugian negara yang sesungguhnya yang dinyatakan oleh BPK sebagaimana Laporan Audit BPK adalah hanya Rp 347 juta. "Sehingga tidaklah tepat apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan UP sebesar Rp 20.832.107.126, padahal kerugian yang nyata dibuat hanya sekitar Rp 347.150.000," ujar Genesius.
Selain itu, Genesius menegaskan upaya banding perlu ditempuh demi mencapai keadilan. Ia berharap hakim di tingkat banding dapat mengabulkan permohonannya. "Kita akan kejar terus putusan yang adil, semoga Majelis Hakim Pengadilan Banding dapat mempertimbangkan segala fakta yang ada di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri)," tegas Genesius.
Diketahui, Teddy diganjar hukuman penjara 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan badan dan kewajiban bayar uang pengganti Rp 20,8 miliar. Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Teddy pun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teddy menyamarkan hasil kekayaan yang didapatnya lewat pengelolaan keuangan dan dana investasi. Contohnya melakukan pembelian properti, mobil, dan menggunakan uang bagi biaya operasional perusahaan.
Pada perkara TPPU, Teddy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan badan.