Bawaslu Temukan 275 Nama Pengawas Dicatut dalam Keanggotaan Parpol

Parpol yang tidak mengeluarkan nama pengawas pemilu dilaporkan ke polisi.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (kanan) dan Totok Hariyono menjawab pertanyaan wartawan saat seremoni apel siaga pengawasan Pemilu 2024 serentak se-Indonesia di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Kegiatan tersebut dalam rangka pemantapan kesiapan jajaran pengawas pemilu menghadapi pelaksanaan setiap tahapan Pemilu 2024. Republika/Putra M. Akbar
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penyelenggara (pengawas) pemilu yang dicatut dalam keanggotaan serta kepengurusan partai politik (parpol) di Sipol. Berdasarkan temuan Bawaslu, ada sebanyak 275 nama pengawas pemilu yang dicatut.

"Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin (verifikasi administrasi), setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers "Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024", di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Berdasarkan temuan itu, lanjut dia, Bawaslu mendorong KPU agar segera menindaklanjuti pencatutan nama dan NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Anggota Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu meminta para komisioner ataupun staf mereka yang dicatut nama serta NIK-nya untuk menyampaikan keberatan kepada parpol bersangkutan yang mencatut namanya.

"Langkah itu dulu, karena kalau dia tidak melakukan, keberatan ini termasuk dalam aspek etika. Artinya, bagaimana mungkin penyelenggara pemilu masuk di ruang sebagai anggota atau pengurus parpol," ujar Puadi.

Jika partai politik bersangkutan tidak mengeluarkan nama-nama pihak Bawaslu yang dicatut dari keanggotaan ataupun kepengurusan parpolnya yang diunggah di Sipol, lanjut dia, maka Bawaslu merekomendasi komisioner ataupun stafnya untuk meneruskan keberatan tersebut kepada kepolisian. Sebab, tindakan pencatutan nama itu termasuk tindak pidana umum.

Adapun berdasarkan pengawasan Bawaslu, klasifikasi pengawas pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik terdiri atas 216 staf, 31 anggota, 16 tenaga pendukung, 5 ketua Bawaslu, 3 bendahara, 2 kepala subbagian, 1 koordinator sekretariat, dan 1 anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih).

Sementara itu, sebaran wilayah asal pengawas pemilu yang dicatut meliputi Provinsi Aceh (10 orang), Bangka Belitung (3), Banten (2), Bengkulu (4), DI Yogyakarta (2), DKI Jakarta (1), Gorontalo (4), Jambi (1), Jawa Barat (6), Jawa Tengah (14), Kalimantan Barat (7), Kalimantan Selatan (4), Kalimantan Tengah (6), Kalimantan Timur (7), Kalimantan Utara (2), Lampung (10), Nusa Tenggara Barat (8), dan Nusa Tenggara Timur (8).

Berikutnya, Maluku (7), Maluku Utara (7), Riau (7), Kepulauan Riau (3), Sulawesi Barat (3), Sulawesi Selatan (8), Sulawesi Tengah (6), Sulawesi Tenggara (7), Sumatera Barat (8), Sumatera Selatan (17), Sumatera Utara (17), Papua Barat (18), Papua (57), dan Sulawesi Utara (11).

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler