In Picture: Buron Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Ditahan di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Surya keluar dari gedung Jampidsus melalui pintu yang berbeda, sejumlah petugas berusaha menghalangi jurnalis saat akan mengambil gambar tersangka didalam mobil. Sementara Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Surya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022.

Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Surya keluar dari gedung Jampidsus melalui pintu yang berbeda, sejumlah petugas berusaha menghalangi jurnalis saat akan mengambil gambar tersangka didalam mobil. Sementara Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Surya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022. Republika/Thoudy Badai

Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Surya keluar dari gedung Jampidsus melalui pintu yang berbeda, sejumlah petugas berusaha menghalangi jurnalis saat akan mengambil gambar tersangka didalam mobil. Sementara Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Surya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022. Republika/Thoudy Badai

Jurnalis mengambil gambar tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Surya keluar dari gedung Jampidsus melalui pintu yang berbeda, sejumlah petugas berusaha menghalangi jurnalis saat akan mengambil gambar tersangka didalam mobil. Sementara Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Surya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022. Republika/Thoudy Badai

Petugas menutup pintu Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung usai menghalangi jurnalis mengambil gambar tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Surya keluar dari gedung Jampidsus melalui pintu yang berbeda, sejumlah petugas berusaha menghalangi jurnalis saat akan mengambil gambar tersangka didalam mobil. Sementara Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Surya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).


Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Surya keluar dari gedung Jampidsus melalui pintu yang berbeda, sejumlah petugas berusaha menghalangi jurnalis saat akan mengambil gambar tersangka di dalam mobil. Sementara Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Surya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler