Warga Sumbar Diminta Lapor Bila Ada Polisi Bekingi Judi

Polda akan menindak tegas polisi yang membekingi aktivitas judi.

Antara
Perjudian (ilustrasi)
Rep: Febrian Fachri Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, meminta masyarakat melaporkan ke Polda bila mendapatkan informasi ada anggota kepolisian yang membekingi aktivitas perjudian. Menurut Dwi, Polda akan menindak tegas anggota kepolisian yang membekingi aktivitas yang menjadi penyakit masyarakat tersebut.

"Bila ada anggota kepolisian yang membekingi perjudian, segera lapor ke kami (Polda Sumbar). Polda Sumbar akan terus mengusut sampai Sumbar benar-benar bersih dari judi," kata Dwi di Padang, Senin (15/8/2022).

Dwi mencontohkan, pada awal 2022 lalu, ada 5 orang personel polisi yang dicopot karena membekingi tempat pijat plus dan spa di Padang. Menurut Dwi, Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa berkomitmen menghapuskan penyakit masyarakat di Sumbar.

Dwi menambahkan, kasus perjudia, akan diproses sampai naik ke persidangan. Menurut dia, kasus judi tidak akan diselesaikan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian kasus di luar pengadilan.

"Sampai ada putusan, sampai ada hukumannya. Berkaitan kasus judi ini, pasal diterapkan pertama adalah Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 6 tahun penjara paling lama. Denda paling banyak Rp 55 juta. Kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tentang ITE, ancaman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," ujar Dwi.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler