695 Napi Banyumas Dapat Remisi di HUT RI ke-77, 2 Langsung Bebas

Pemberian remisi merupakan perwujudan perlindungan hak azasi manusia

istimewa
Sebanyak 695 narapidana di dua Lembaga Permasyarakatan dan Rutan di Kabupaten Banyumas mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-77 RI, 2 narapidana dinyatakan langsung bebas.
Rep: idealisa masyrafina Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS--Sebanyak 695 narapidana di dua Lembaga Permasyarakatan dan Rutan di Kabupaten Banyumas mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-77 RI, 2 narapidana dinyatakan langsung bebas.

Baca Juga


Remisi diserahkan secara simbolik oleh Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono, Rabu (17/8/2022) kepada perwakilan narapidana. Wabup didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto Ignatius Gunadi, Kalapas Narkotika Kelas II B Purwokerto Hartaya dan Kepala Rutan Kelas II B Banyumas Agung Nurbani 

Kalapas Kelas II A Purwokerto Ignatius Gunadi dalam laporan pengantarnya mengatakan, jumlah narapidana di dua Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto dan Rutan Banyumas pada tanggal 17 Agustus 2022 ini ada 915 narapidana.“Tahun 2022 ini Penerima Remisi Umum Narapidana Lapas Kelas II A Purwokerto adalah 502 orang," ujar Ignatius Gunadi, Rabu (17/8/22).

Dari jumlah tersebut terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 55 orang, 2 bulan diberikan kepada 83 orang, 3 bulan diberikan kepada 157 orang, 4 bulan kepada 114 orang 5 bulan diberikan kepada 69 orang Narapidana, 6 bulan 24 narapidana dan 9 orang penerima Remisi Umum II (RU II) tetapi tidak dapat langsung bebas karena harus menjalani hukuman Subsider.

Sementara narapidana penerima remisi dari Rutan Kelas II B Banyumas ada 86 orang. Terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 43 orang, 2 bulan diberikan kepada 15 orang, 3 bulan diberikan kepada 11 orang, 4 bulan kepada 7 orang 5 bulan diberikan kepada 10 orang Narapidana dan tidak ada yang menerima Remisi Umum II (RU II).

Sedangkan narapidana penerima remisi dari Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto ada sebanyak 84 orang. Terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 1orang, 2 bulan diberikan kepada 14 orang, 3 bulan diberikan kepada 50 orang, 4 bulan kepada 14orang dan 5 bulan diberikan kepada 5orang narapidana dan 6 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan pulang hari ini 2 orang.

Ignatius Gunadi menjelaskan, pemberian remisi umum diberikan kepada narapidana adalah merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan sistem pemasyarakatan yang ada."Remisi diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat secara administrasif dan berkelakuan baik," jelas Ignatius.

Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi, setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyarakat. "Bagi pengguna narkoba, bulatkan tekad agar tidak kembali terjerumus dalam narkoba. Hanya niat dari diri sendiri, jauhi lingkungan yang kemungkinan ada narkoba,” katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler