Partai Ekstrem Kanan Israel Usulkan RUU untuk Deportasi Warga Palestina
RUU memungkinkan pengadilan Israel untuk mendeportasi warga Palestina
REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pemimpin partai politik ekstrem kanan Israel, Itamar Ben-Gvir berencana mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan pengadilan untuk mendeportasi warga Palestina. Khususnya warga Palestina yang menyerang tentara dan polisi Israel, serta mereka yang tidak setia kepada negara Israel.
Dalam wawancara dengan Radio Tentara Israel, Ben-Gvir ditanya tentang bagaimana hukuman bagi seseorang yang melempar bom molotov atau batu ke tentara Israel. Dia dengan tegas mengatakan bahwa, orang yang melawan aparat keamanan harus keluar dari negara Israel.
"Dia harus dikeluarkan, kewarganegaraannya harus dicabut dan pergi (dari Israel)," ujar Ben-Gvir, dilansir Middle East Monitor, Kamis (18/8/2022).
Ben-Gvir menjelaskan tentang perbedaan hukuman antara warga Palestina dan Israel. Dia mengatakan, orang Israel yang ditangkap karena melemparkan batu ke tentara harus duduk di penjara selama bertahun-tahun ketimbang dideportasi.
"Ada perbedaan antara mereka yang ingin melenyapkan negara Yahudi dan mereka yang tidak," kata Ben-Gvir.
Ketika ditanya ke mana perginya orang-orang Palestina yang harus dideportasi, Ben-Gvir mengatakan, mereka akan dibawa ke tempat yang membutuhkan tenaga kerja. "Ada banyak tempat yang mencari pekerja dan mereka akan diangkut dengan kereta api, pesawat terbang, atau apa pun yang Anda inginkan," ujarnya.
Menurut Times of Israel, Ben-Gvir menyarankan warga Palestina yang dideportasi dapat pergi ke Eropa. Tetapi menurutnya pemerintah perlu membentuk kementerian imigrasi terlebih dahulu. Kementerian ini akan membantu mengidentifikasi lokasi yang cocok bagi warga Palestina yang dideportasi.
Ben-Gvir menambahkan, Anggota Daftar Gabungan Knesset, Ayman Odeh dan Ofer Cassif adalah politisi yang ingin dia deportasi dari Israel. Ben-Gvir berpendapat, kedua politisi itu harus keluar dari Israel karena tidak setia dengan negara.
Usulan deportasi ini muncul setelah ada RUU terkait hukuman bagi pelempar batu. Dalam RUU itu, hukuman bagi pelempar batu ke kendaraan pemukim Yahudi Israel ditingkatkan menjadi minimal empat tahun penjara. RUU ini telah diajukan ke Komite Menteri Urusan Legislatif bulan lalu. Saat ini, hukuman bagi mereka yang melempar batu ke kendaraan pemukim adalah dua tahun.