Surya Darmadi Drop Setelah Diperiksa Sejak Pagi
Surya Darmadi sempat diperiksa internal sebelum dilarikan ke rumah sakit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Surya Darmadi mendadak dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur (Jatim), Kamis (18/8/2022). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun tersebut dibawa ke fasilitas kesehatan saat sedang dilakukan pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketut menjelaskan, semula Surya Darmadi digelandang dari Rutan Kejagung, ke Gedung Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasusnya. Surya Darmadi dibawa petugas ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan tersebut adalah yang kedua dilakukan setelah bos PT Duta Palma Group itu, menyerahkan diri pada Senin (15/8/2022) kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut Surya Darmadi didampingi tim kuasa hukumnya.
Namun, saat lepas istirahat pemeriksaan sekitar pukul 13.55 WIB Surya Darmadi tak dapat melanjutkan. “Tersangka SD (Surya Darmadi) diduga mengalami kondisi drop, atau sakit,” kata Ketut.
Tim medis internal sempat melakukan pengecekan kondisi dari Surya Darmadi di ruang pemeriksaan. Dokter menyarankan agar Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit secepatnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyarankan agar dibawa ke RS Adhyaksa,” ujar Ketut.
Lantaran kondisi tersebut pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dihentikan sementara. Selanjutnya, kata Ketut, jika kondsisi kesehatan Surya Darmadi dapat pulih kembali pada Jumat (19/8/2022) proses pemeriksaan akan digelar kembali.
Akan tetapi pada jadwal pemeriksaan besok (19/8/2022) khusus untuk memberi kesempatan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan. “Hal tersebut sebagai bentuk sinergisitas antar penegak hukum, yang sudah berjalan dengan KPK dalam kasus terhadap tersangka SD ini,” kata Ketut.
Surya Darmadi berstatus tersangka di dua institusi penegak hukum. Di KPK status tersangka terhadap Surya Darmadi sudah disematkan sejak 2019. Namun proses penyidikan di KPK terhambat karena Surya Darmadi kabur ke luar negeri.
KPK pun sempat memasukkan nama Surya Darmadi ke kotak daftar pencarian orang (DPO) dan buronan interpol. Kasus di KPK terkait dengan dugaan korupsi peralihan izin pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2014.
Di Kejagung, penyidik Jampidsus menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada Senin (1/8/2022). Penetapan tersangka tak dibarengi dengan penahanan karena status Surya Darmadi yang buronan di KPK.
Pada Senin (15/8/2022), setelah dilakukan pemanggilan selama empat kali Surya Darmadi kembali pulang ke Indonesia menyerahkan diri kepada Kejagung. Surya Darmadi langsung ditahan setelah kembali dari Taipei, China.