Mahfud: Sekarang Ada 1,3 Juta Honorer, Bertambah Terus Meski Telah Disetop

‘Negara katanya mau digitalisasi, tapi manualisasinya bertambah terus,’ kata Mahfud.

ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Menkopolhukam yang juga Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Mahfud MD
Rep: Febryan. A  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Mahfud MD mengatakan, saat ini terdapat 1,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan. Jumlah yang besar ini menjadi problem karena pemerintah akan menghapus keberadaan honorer pada akhir tahun 2023. 

Baca Juga


Mahfud menjelaskan penyebab membeludaknya jumlah pekerja honorer ini. Dia mengatakan, dulu pemerintah telah mendata keberadaan honorer di seluruh Indonesia sebanyak 900 ribu orang, 860 ribu di antaranya diangkat menjadi PNS. 

Pemerintah memastikan 40 ribu honorer tersisa akan diangkat juga menjadi PNS. Di sisi lain, pemerintah meminta semua instansi untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. 

Namun, faktanya berkebalikan. "Dari sisa 40 ribu honorer, per hari ini jumlahnya sudah 1.300.000 honorer. Dari 40 ribu, berkembang sendiri. Disuruh berhenti (rekrut), malah nambah," kata Mahfud saat acara peresmian mal pelayanan publik di Plaza MPP Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (19/8/2022). 

Padahal, kata Mahfud, pemerintah menetapkan penghapusan tenaga honorer pada November 2023 dengan asumsi dasar hanya ada 40 ribu pekerja honorer tersisa. Sebanyak 40 honorer itu akan diberikan pelatihan agar layak menjadi PNS. 

"Tapi kok ini bertambah terus jumlahnya. Negara katanya mau digitalisasi, tapi ini manualisasinya bertambah terus," ujar Mahfud. 

Menurut dia, keberadaan 1 juta lebih tenaga honorer ini harus diselesaikan secara terbuka. Semua pihak harus ikut serta memikirkan solusi atas permasalahan ini. 

Penghapusan tenaga honorer paling lambat pada 28 November 2023 merupakan kebijakan Menpan-RB, yang dirilis pada 31 Mei 2022. Kebijakan itu mengacu pada UU No. 5/2014 tentang ASN, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen. 

Kebijakan tersebut mendapat banyak penolakan, baik dari perkumpulan pekerja honorer maupun pemerintah daerah. Terbaru, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang melontarkan kritik untuk kesekian kalinya. 

Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan, penghapusan honorer akan menimbulkan polemik luar biasa. Salah satu dampaknya adalah lumpuhnya pelayanan publik. Sebab, pos-pos pelayanan publik di daerah-daerah selama ini banyak diisi oleh tenaga honorer. 

Bahkan, Bima menilai kebijakan penghapusan honorer itu sebagai kebijakan tak realistis. Dia pun meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler