30 Istilah yang Sering Muncul dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Melibatkan Irjen Ferdy Sambo

Hingga kini sudah lima orang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

network /Kampus Republika
.
Rep: Kampus Republika Red: Partner
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (09/08/22). Foto :republika

Kampus—Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir. Saat ini sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.


Berikut adalah 30 istilah yang sering muncul dalam kasus kematian Brigadir J, yang melibatkan Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber.

1. TKP

Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan ditempat-tempat lain dimana tersangka dan atau korban dan atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.

2. Tersangka

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

3. Saksi

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

4. CCTV

Closed Circuit Television (CCTV) adalah kamera yang dipasang untuk mengawasi dan merekam suatu tempat. Kamera yang dipasang terhubung pada layar monitor.

5. Brigadir

Brigadir adalah golongan kepangkatan bintara di Polri. Brigadir berada di level 14 dalam struktur kepangkatan di Polri.

Baca juga : Brigadir J, Bharada E, dan Irjen Ferdy Sambo, Begini Urutan Kepangkatan di Tubuh Polri

6. Bharada

Bharada adalah golongan kepangkatan tamtama di Polri. Bhayangkara Dua (Bharada) merupakan pangkat terendah dari 22 level kepangkatan di tubuh Polri.

7. Irjen

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) golongan kepangkatan perwira tinggi di Polri. Irjen satu tingkat di atas Brigjen dan dua tingkat di bawah jenderal.

8. Pistol Glock

Pistol Glock adalah pistol semi otomatis berbingkai polimer, dioperasikan dengan recoil pendek, dan terkunci sungsang. Glock banyak dipakai penegak hukum dan kalangan militer.

9. Tindak Pidana

Tindak pidana adalah setiap perbuatan atau peristiwa yang diancam sebagai hukuman kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang - undangan lainnya.

10. Autopsi

Autopsi adalah pemeriksaan jenazah setelah kematian untuk mengetahui penyebab dan cara kematian, serta untuk mengetahui penyakit atau cedera yang mungkin terjadi.

Berikutnya : Pengacara


11. Pengacara

Pengacara adalah profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam dan di luar pengadilan.

12. Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual adalah tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

13. Ajudan

Ajudan adalah orang yang diperbantukan kepada atasan yang lebih tinggi dengan tugas mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaannya

14. Penyelidikan

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.

15. Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

16. LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.

Baca juga : Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Apa Itu LPSK, Apa Tugas dan Wewenangnya ?

17. Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

18. Divisi Propam

Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propram adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

19. Bareskrim

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) adalah unsur pelaksana utama Polri yang bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.

20. Itwasum

Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum Polri) adalah unsur pengawas bertugas membantu dalam menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri

Berikutnya : Obtruction obstruction of justice


21. Obtruction obstruction of justice

Obtruction obstruction of justice adalah tindak pidana berupa menghalang-halangi proses hukum

Baca juga : Apa Itu Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J ? Apa Sanksi Bagi Pelakunya

22. PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Baca juga : PPATK Telusuri Rekening Irjen Ferdy Sambo, Apa Itu PPATK ? Apa Tugasnya dan Fungsinya ?

23. Justice collaborator

Justice collaborator adalah orang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun

Baca juga : Apa Itu Justice Collaborator, yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J ?

24. Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.

25. Hukuman mati

Hukuman berupa penghilangan nyawa yang dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan kejahatan serius.

26. Penjara seumur hidup

Penjara seumur hidup adalah hukuman badan yang dikenakan ke[ada seserang yang melakukan pidana yang dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.

27. Bhayangkari

Bhayangkari adalah organisasi istri anggota Polri.

28. Brimob

Korps Brigade Mobile (Brimob) adalah satuan elite Polri bertugas menanggulangi ancaman Kamtibmas yang berintensitas tinggi.

29. Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan rencana terlebih dahulu.

30. Pencucian uang

Pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.

Baca juga :

Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Apa Itu LPSK, Apa Tugas dan Wewenangnya ?

Apa Itu Justice Collaborator, yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J ?

Brigadir J, Bharada E, dan Irjen Ferdy Sambo, Begini Urutan Kepangkatan di Tubuh Polri

Siap-siap, TNI AD Segera Buka Pendaftaran Tamtama PK Reguler dan Keagamaan Gelombang II

Info Hari Ini : Apa Perbedaan PNS dan PPPK ?

Apa Itu BPIP ? Apa Tugasnya ?

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kunjungi Museum Virtual Seperti Nyata, Ini Linknya

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com

sumber : https://kampus.republika.co.id/posts/172806/30-istilah-yang-sering-muncul-dalam-kasus-kematian-brigadir-j-yang-melibatkan-irjen-ferdy-sambo
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler