Komisi III Sorot Kompolnas, Mahfud: Kalau Mau Bubarkan Saja

Mahfud persilakan dewan bubarkan Kompolnas jika tidak bermanfaat.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kerja dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Pasalnya, dia melihat, bahwa lembaga yang dikepalai oleh Mahfud MD itu dinilai hanya bertugas seperti juru bicara.


"Kalau kapasitasnya hanya jubir, ya tidak perlu ada Kompolnas," ujar Desmond dalam rapat kerja dengan Kepala Kompolnas yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Senin (22/8).

Kompolnas, dinilai Desmond, hanya bertugas seperti mitra dari Polri yang sama dengan DPR. Padahal seharusnya, Kompolnas menjadi pihak yang memberikan rekomendasi demi lebih baiknya kepolisian.

"Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah. Ini kan luar biasa, dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu tidak," ujar Desmond.

Menanggapi Desmond, Mahfud menjelaskan, bahwa fungsi Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal Polri. Namun, jika ada keputusan untuk membubarkan Kompolnas, dia mempersilakan jika dirasa tidak bermanfaat.

"Oh terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ada ini. Kan DPR yang buat, kalau mau bubarkan, bubarkan saja," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, bahwa Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas. Artinya, dia melanjutkan, Komnas HAM bisa memanggil saksi-saksi, aparat, ahli, dan sebagainya seperti yang disaksikan selama ini.

Sedangkan, Kompolnas sebatas minta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data atau bisa juga pengadu melapor ke Kompolnas. Artinya, dia melanjutkan, kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM, maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri.

"Tetapi Kompolnas tidak boleh intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Polri," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler