Polisi Tangkap Selebgram Inisial RM karena Endorse Layanan Judi Online

Selebgram wanita berinisial RM ditangkap polisi karena endorse judi online

Republika/Kurnia Fakhrini
Selebgram wanita berinisial RM ditangkap polisi karena endorse judi online. Ilustrasi.
Rep: Antara Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang perempuan selebritas Instagram (selebgram) berinisial RM. Ia ditangkap karena endorse layanan judi jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang melalui akun media sosialnya.

Baca Juga


"Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (22/8/2022).

Dari keterangan tersangka diketahui ia menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya. Menurut Ahmad Luthfi, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring (online) melalui akun Instagramnya.

Ahmad menuturkan dalam sepekan terakhir telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang. Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.

Terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler