Kemenag Tutup Pendaftaran Pendamping Produk Halal
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menutup pendaftaran Pendamping Produk Halal (PPH) lebih cepat dari rencana awal yakni pada 31 Agustus 2022, karena kuota yang sudah terpenuhi dari kebutuhan."Baru dibuka satu pekan sudah terpenuhi semua kuota. Maka kami percepat penutupannya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Aqil mengatakan kebutuhan akan pendamping PPH sebanyak 6.179 orang. Sejak dibuka pada 15 Agustus, jumlah pendaftar sudah lebih dari 80 ribu peminat yang mengakses ruang pendaftaran di ptsp.halal.go.id.Ia mengapresiasi minat masyarakat untuk bergabung menjadi Pendamping PPH. Minat yang tinggi ini menunjukkan pengembangan ekosistem halal di Indonesia telah berada di jalur yang tepat.
Selanjutnya, kata Aqil, data para pendaftar yang telah masuk akan diverifikasi dan validasi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH)."Bagi mereka yang lulus verifikasi nantinya akan diberitahukan di akun masing-masing, untuk kemudian akan kita latih dan persiapkan menjadi pendamping PPH," kata Aqil.Berdasarkan Peraturan Menteri Agama 20/2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil disebutkan bahwa Pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).
Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen bahan dan meminta komposisi bahan. Sementara verifikasi dan validasi proses produk halal yang dilakukan Pendamping PPH meliputi memeriksa dokumen PPH, meminta skema PPH, serta melakukan verifikasi lapangan.
"Bila dalam proses itu ada ketidaksesuaian, maka Pendamping PPH bisa melakukan koreksi. Bisa berupa koreksi bahan, maupun proses produk halal. Jika semua sudah sesuai standar kehalalan, baru Pendamping PPH bisa membuat rekomendasi yang diajukan kepada BPJPH,? kata Aqil.Para pendamping PPH akan memperoleh insentif Rp150.000 yang merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal self declare.
Insentif ini akan dibayarkan BPJPH bila Pendamping PPH telah menyelesaikan tugas pendampingan yang dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Halal.