Soal Legalisasi LGBT, Legislator: Indonesia tidak akan Seperti Singapura dan Vietnam
Singapura akan cabut larangan hubungan antarsesama jenis dan LGBTQ+
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah negara di ASEAN seperti Singapura dan Vietnam dikabarkan akan melegalkan praktik LGBT meski menuai pro dan kontra di masyarakatnya.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengambil kebijakan yang sama seperti kedua negara tersebut.
"Indonesia berbeda dengan Singapura dan Vietnam," kata Bukhori kepada Republika.co.id, Senin (22/8/2022).
Bukhori mengatakan, Indonesia merupakan negara pancasila. Sementara LGBT menurut Bukhori bertentangan dengan Pancasila.
"Saya yakin masyarakat juga menolak kehadiran LGBT sebagai perilaku maupun komunitas, dan karena LGBT itu sebuah penyimpangan maka harus ditangani secara lebih bijak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, yang secara efektif membuatnya legal untuk menjadi homoseksual di negara kota itu.
Keputusan yang diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional tersebut muncul setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit.
Singapura dikenal dengan nilai-nilai konservatifnya, tetapi dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak orang yang menyerukan agar undang-undang 377A era kolonial dihapuskan. Singapura adalah tempat terakhir di Asia yang bergerak dalam hak-hak LGBT, setelah India, Taiwan, dan Thailand.
Sikap pemerintah sebelumnya adalah mempertahankan 377A, yang melarang seks antar laki-laki, tetapi juga berjanji untuk tidak menegakkan hukum dalam upaya untuk menenangkan kedua belah pihak.
Tetapi pada Ahad (21/8/2022) malam, Lee mengatakan akan menghapus undang-undang tersebut. “ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” kata Lee dikutip dari BBC.