Gus Yusuf Chudlori Dukung Kapolri Tangani Kasus Sambo, Perjudian, dan Narkoba
Gus Yusuf menilai semua orang sama di mata hukum termasuk oknum kepolisian
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Pengasuh Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, KH M Yusuf Chudlori memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pria yang juga akrab disapa Gus Yusuf ini juga mengapresiasi dan mendukung penuh langkah nyata kapolri yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas dan memberantas berbagai praktik perjudian maupun narkoba di negeri ini.
“Dalam penanganan kasus Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah melakukan apa yang disebut ‘semua sama’ di mata hukum,” ungkapnya, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/8/2022).
Sebagai bukti, jelas Gus Yusuf, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri juga ikut dicopot bahkan semacam ‘dikurung’ di Mako Brimob.
Hal itu menegaskan bahwa kapolri tidak pandang bulu dan siap menuntaskan penanganan kasus yang sangat menyita perhatian masyarakat tersebut. Bahkan kapolri juga menegaskan, siapa yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J bakal dibawa ke proses hukum.
“Sebagaimana yang diharapkan masyarakat, bahwa di depan hukum semuanya sama. Kita berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi institusi Polri maupun untuk semua pihak,” tegasnya.
Kejadian dan masukan Gus Yusuf juga menilai, kasus Brigadir J ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum- oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran.
Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Bahkan tersangka Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP alias pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Yusuf juga sangat mendukung ketegasan kapolri dalam memberantas judi. Sebab judi adalah penyakit yang berpengaruh buruk pada tatanan kehidupan sosial di masyarakat.
Terlebih, jajaran polda sampai tingkatan bawah terus bergerak memberantas berbagai praktik perjudian. Demikian halnya dengan masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang saat ini juga kian marak.
Maka dia juga mendukung Kapolri untuk memberantas narkoba di negeri ini sebab narkoba sangat merusak mental generasi penerus bangsa.
Dengan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba maka juga menjadi bagian untuk menjaga generasi penerus. “Sehingga masa depan bangsa Indonesia ini juga terselamatkan,” tegas Gus Yusuf.