Assam India Wajibkan Guru Agama Asing Daftarkan Diri ke Pemerintah 

Assam India memperketat mobilisasi guru agama dari luar negeri

IST
Bendera India (Ilustrasi). Assam India memperketat mobilisasi guru agama dari luar negeri
Rep: Andrian Saputra Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, GUWAHATI — Negara bagian Assam, India mewajibkan setiap guru agama di masjid dan madrasah yang berasal dari luar Assam untuk mendaftarkan diri ke portal resmi pemerintah Assam. 

Baca Juga


Pengumuman ini disampaikan ketua Menteri Himanta Biswa Sarma pascaterjadinya penangkapan dua orang guru agama yang diduga terkait kegiatan terorisme.

Dia menjelaskan salah satu yang ditangkap adalah seorang imam di sebuah masjid yang memperluas jaringan ekstrimisme. 

Selain itu ada enam warga Bangladesh yang memasuki Assam dan memperluas jaringan ekstrimis. Satu orang telah ditangkap dan lima orang lainnya menjadi buronan. 

"Saat ini kami telah membuat beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa jika ada imam yang datang ke desa, harus memberi tahu polisi setempat untuk verifikasi. Setelah diverifikasi polisi, warga dapat mengangkatnya sebagai imam," kata Sarma seperti dilansir NDTV pada Rabu (24/8/2022). 

Sarma mengatakan aturan ini tak berlaku bagi guru agama lokal atau berasal dari Assam. Aturan ini hanya diperuntukkan bagi imam masjid dan guru madrasah yang berasal dari luar Assam.  

"Aturan ini tidak akan berlaku untuk penduduk Assam. Tidak perlu mendaftarkan data diri mereka yang merupakan penduduk Assam. Tapi mereka yang datang dari luar negara bagian harus mendaftarkan data mereka di portal," tambahnya. 

Sarma baru-baru ini mengatakan bahwa Assam telah menjadi sarang ekstrimisme kelompok teroris Bangladesh Ansarul Islam. Polisi telah menangkap lebih dari 40 orang sejauh ini sejak Maret. 

Menurutnya pemerintah tengah melakukan penjagaan ketat terutama di daerah-daerah yang didominasi minoritas di Assam. 

Dua ulama yang ditangkap di Distrik Goalpara Assam dua hari lalu telah diduga  memiliki hubungan dengan kelompok teror Al Qaeda di Anak Benua India (AQIS). 

Polisi telah mendaftarkan kasus terhadap keduanya di bawah Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum (UAPA) yang ketat dan sedang menyelidiki lebih banyak orang  yang kemungkinan akan segera ditangkap.   

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler