Warga Pilah Sampah, Volume Sampah Kudus Turun Lima Persen

Solusi terbaik saat ini mengurangi sampah dari sumbernya.

Wihdan Hidayat / Republika
Pekerja memasukkan gerobak sampah ke tempat pemilahan di Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (KUPAS).
Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berupaya mengoptimalkan peran masyarakat untuk ikut membantu mengurangi timbunan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) karena kapasitas berlebihan. Yakni dengan memilah sampah agar bisa dimanfaatkan kembali.

"Solusi terbaik saat ini mengurangi sampah dari sumbernya dengan dilakukan pemilahan sampah dari masing-masing rumah tangga, sehingga yang dibuang ke TPA benar-benar residunya yang tidak punya nilai ekonomis," kata Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Rofiatun di Kudus.

Selain itu, kata dia, masing-masing tempat penampungan sementara (TPS) sampah juga mewajibkan setiap pembuang sampah melakukan pemilahan terlebih dahulu antara yang organik dan anorganik.

Dengan adanya pemilahan tersebut, kata dia, sampah organik bisa dimanfaatkan kembali untuk dibuat pupuk kompos karena sebelumnya ada kerja sama dengan Djarum Foundation. Alternatif lainnya, sampah organik juga bisa dimanfaatkan untuk pakan magot karena dapat membantu penguraian secara alami.

TPS yang menerapkan pemilahan sampah di antaranya di TPS Rendeng, TPS Wergu Wetan, TPS Purwosari, dan TPS Kajeksan. Sampah anorganik, imbuh dia, tentunya juga ada yang masih bisa dimanfaatkan kembali, seperti sampah plastik bisa didaur ulang menjadi bahan baku untuk membuat plastik atau kerajinan yang berbahan dasar plastik.

Demikian halnya untuk sampah kertas atau kardus masih bisa dimanfaatkan kembali menjadi produk bernilai ekonomi. Penerapan kebijakan pemilahan sampah mulai menunjukkan hasil karena timbunan sampah di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, saat ini berkurang lima persen menjadi 500 meter kubik per hari.

Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus mencatat 2023 dipastikan tidak tersedia anggaran untuk perluasan lahan TPA, karena usulan sejak beberapa tahun terakhir belum juga membuahkan hasil. Lahan TPA seluas 5,25 hektare itu, sejak 1983 belum pernah ada perluasan.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler