KSP: Sesuai Rencana, Pembangunan IKN Masuk Tahap Persiapan
Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur terbagi menjadi empat tahapan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kantor Staf Presiden melakukan verifikasi lapangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (23/8). Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, kunjungan lapangan tersebut untuk memastikan pembangunan IKN sesuai dengan perencanaan yang dilakukan.
Wandy menjelaskan, pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur terbagi menjadi empat tahapan. Yaitu, persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaran pemerintahan.
“Saat ini sudah masuk dalam tahap persiapan yang ditargetkan selesai akhir tahun 2022,” kata Wandy, dikutip dari siaran pers KSP.
Dia menuturkan, pembangunan IKN tahap persiapan meliputi pembangunan hunian bagi pekerja, jalan akses dan sentra-sentra logistik, serta penyelesaian pasokan air minum.
“Untuk hunian pekerja sedang dibangun 22 unit apartemen dengan tinggi empat lantai. Hunian ini diperuntukkan bagi enam belas ribu enam ratus pekerja. Saat ini juga sedang dibangun jalur-jalur logistik untuk memudahkan pembangunan infstratruktur,” ujarnya.
Sedangkan, untuk pasokan air minum dan air bersih sedang dibangun bendungan Sepaku. Selain untuk IKN, bendungan ini juga diperuntukan bagi kebutuhan air baku Kota Balikpapan.
Wandy juga melihat, di lapangan secara bersamaan juga sedang dilakukan pembangunan lahan atau land development untuk pembangunan infrastruktur, seperti hunian, kantor pemerintah, dan Istana Presiden.
“Diharapkan pembangunan lahan bisa cepat diselesaikan, agar segera dibangun hunian dan kantor-kantor pemerintah, yang direncanakan dimulai pada awal 2023,” ucapnya.
Wandy menegaskan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan program superprioritas Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Karena itu, Kantor Staf Presiden yang bertugas mengawal program-program prioritas Presiden-Wakil Presiden, terus melakukan monitoring dan evaluasi serta verifikasi lapangan agar pelaksanaan pemindahan dan pembangunan IKN berjalan maksimal di lapangan.