Kejakgung Sita 1 Unit Helikopter Milik Surya Darmadi
Saat ini aset sitaan dari bos PT Duta Palma Group total mencapai Rp 10-an triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus melakukan pelacakan keberadaan aset-aset milik tersangka korupsi Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, pelacakan aset-aset tersebut dilakukan untuk disita sebagai pengganti kerugian negara. Sampai saat ini, aset sitaan dari bos PT Duta Palma Group tersebut, sudah setotal Rp 10-an triliun.
Ketut menerangkan, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), baru-baru ini, kembali melakukan sita. Yaitu, terhadap satu unit helikopter Bell 427 seri 28001. Transportasi udara tersebut, disita dari PT Dabi Air Nusantara, milik Surya Darmadi.
“Penyitaan helikopter tersebut, dilakukan Selasa (23/8) kemarin. Penyitaan dilakukan di kantor Duta Palma Group, di Pekan Baru, Riau,” uajr Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (25/8).
Kata Ketut, helikopter yang disita tersebut menambah sejumlah objek sitaa yang berhasil dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus. Dia menerangkan, dalam pelacakan aset milik tersangka Surya Darmadi, tim di Kejakgung, sebelumnya sudah melakukan sita terhadap 32 objek sita yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Bali. Sebanyak 18 objek sita di Jakarta, 12 objek sita di Riau, dan 2 objek sita di Bali.
“Aset-aset sitaan tersebut, terdiri dari lahan dan bangunan, berupa rumah, gedung, dan hotel,” kata Ketut.
Jampidsus Ferbrie Adriansyah, pada Senin (22/8), menyampaikan, dari penghitungan sementara total aset yang disita, sudah mencapai Rp 10 triliun lebih. “Lebih dari itu. Dan anak-anak (penyidik) terus melakukan pelacakan aset-asetnya, untuk disita sebagai pengganti kerugian negara,” ujar Febrie.
Dalam kasus korupsi Surya Darmadi ini, versi kejaksaan menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Kerugian keuangan negara, tercatat sekitar Rp 9 sampai 10 triliun. Sedangkan kerugian perekonomian negara, mencapai Rp 68 triliun.
Angka kerugian negara tersebut, menjadi catatan perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani oleh penegak hukum di Indonesia. Angka kerugian tersebut, dikatakan Kejakgung, terkait dengan hasil korupsi dari penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, penyitaan aset-aset kliennya oleh Kejakgung, belum dapat dikatakan bersumber dari hasil dugaan korupsi, atau hasil dari kejahatan yang dituduhkan. Kata dia, penyitaan tersebut, hanya sebagai proses hukum, untuk membuktikan tentang sumber aset-aset tersebut.
“Penyitaan itu, kami sangat menghargai, dan menghormati. Dan itu masih status quo, bukan untuk menyatakan bahwa itu hasil dari kejahatan. Karena itu, nanti dibuktikan di pengadilan,” ujar Juniver.
Sementara Surya Darmadi, setelah dilakukan pembantaran karena perawatan sakit jantung, sejak Senin (22/8), tim penyidikan Jampidsus, kembali membawanya ke tahanan di Kejakgung. Pada Selasa (23/8), tim penyidikan, sudah kembali melakukan pemeriksaan terhadapnya, sebagai saksi atas tersangka lain dalam kasusnya. Yakni, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman (RTR). Pada Rabu (24/8), tim penyidikan Jampidsus, juga kembali memeriksanya sebagai tersangka.