Polda Metro Sita Uang Rp 1 Miliar dan Tiga Mobil Terkait Judi Online
Polda Metro Jaya menyita uang Rp 1 miliar dan tiga mobil terkait kasus judi online.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya dan jajaran menggelar pengungkapan hasil operasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Salah satunya mengungkapkan kasus judi online yang dikenakan pasal TPPU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Itu dari salah satu tersangka (sumber kasus TPPU), yang secara detail tidak saya sebutkan karena tersangkanya banyak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan setelah konferensi pers di Mapolsa Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Selain menyita uang senilai Rp 1 miliar, kata Zulpan, jajaran Polda Metro Jaya juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat, yaitu Toyota Vellfire, Hyundai H-1 dan mobil merk Nissan Grand Livina. Zulpan menegaskan, pengungkapan kasus judi online yang juga berkaitan dengan TPPU membuktikan Polda Metro Jaya tidak main-main dalam memberantas kejahatan, termasuk judi online.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian, “ kata Zulpan.
Satu tersangka yang dikenakan pasal TPPU ini sebelumnya masuk di daftar tersangka judi yang diungkap saat operasi Kantibmas. Namun demikian, Zulpan enggan membeberkan identitas tersangka kasus judi online dan TPPU tersebut. Namun Zulpan memastikan bahwa jajarankan menjalankan intruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Kenapa sampe TPPU juga diproses? Ini kan wujud nyata bahwa pmj tidak main-maindalam rangka pemberantasan kejahatan perjudian,” tutur Zulpan.