Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Diwajibkan Sudah Booster

Laju suntikan vaksin Covid-19 di Indonesia tercatat terus menurun sejak Mei lalu.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Pemerintah akan mewajibkan vaksinasi dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan negeri. Kebijakan tersebut menghapus kewajiban tes antigen atau PCR bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga. "Sebagaimana arahan Presiden bahwa riwayat vaksin booster akan diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan testing tidak lagi menjadi syarat perjalanan," kata Juru...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler