APPI Kecewa tak Pernah Dilibatkan dalam Perancangan RUU Sisdiknas
APPI selama ini tidak bisa memperoleh draf RUU tersebut dan naskah akademiknya.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema mengaku kecewa dengan langkah pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022. Sebab, APPI selama ini merasa tak pernah dilibatkan dalam perancangannya.
"Kami sangat kecewa ... selama ini kami merasa tidak dilibatkan secara mendalam dalam perubahan atau proses drafting RUU Sisdiknas yang dilakukan tim Kemendikbudristek," kata Doni dalam keterangannya, Ahad (28/8).
Dia pun membandingkan proses penyusunan RUU Sisdiknas kali ini dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam perancangan UU Sisdiknas lama itu, terdapat tim nasional yang bekerja selama dua tahun dengan sangat transparan. Tim nasional itu membangun dialog, diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari universitas, akademisi, hingga praktisi.
Sedangkan dalam penyusunan RUU Sisdiknas kali ini, lanjut dia, dilakukan Kemendikbudristek secara tertutup dan tidak transparan. APPI selama ini tidak bisa memperoleh draf RUU tersebut dan naskah akademiknya.
"Kemudian tiba-tiba hari-hari ini kami disodorkan draft dari kementerian yang sudah final dan segera diajukan ke DPR," ungkap Doni.
Karena itu, Doni meminta pemerintah untuk benar-benar mempertimbangkan masukan publik dalam menyusun RUU Sisdiknas ini. "Kami berharap dan kami percaya bahwa Bapak Presiden Joko Widodo akan memiliki sikap yang bijak di dalam menentukan kebijakan pendidikan, terutama dalam rangka mentransformasi pendidikan di Indonesia," ujarnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya mengusulkan RUU Sisdiknas masuk daftar Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022. Usulan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (24/8).
Yasonna mengatakan, dalam RUU Sisdiknas akan diintegrasikan tiga UU sekaligus, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi.
"Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," kata Yasonna.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo meminta publik memberikan masukan atas pasal-pasal dalam RUU tersebut. Masyarakat bisa mencermati semua dokumen terkait RUU Sisdiknas dan memberikan masukan lewat laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.