Rincian Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Berdasarkan Usia

Penumpang kereta api jarak yauh yang berumur 18 tahun ke atas wajib booster

Humas Daop 3 Cirebon
Ilustrasi penumpang kereta api. Penumpang kereta api jarak yauh yang berumur 18 tahun ke atas wajib booster
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh dengan usia 18 tahun keatas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi kedua. 

Baca Juga


Kebijakan itu berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022. 

Sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun mulai 30 Agustus 2022, hal tersebut tidak berlaku lagi. 

Aturan terbaru itu didasarkan pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19  26 Agustus 2022. 

“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,’’ tegas VP Daerah Operasi 3 Cirebon, Takdir Santoso, Ahad (28/8/2022). 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus 2022:  

Syarat Naik KA Jarak Jauh 

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

 3. Pelanggan dengan usia dibawah enam tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sementara tu, untuk syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi : 

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Takdir menambahkan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru itu, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September 2022, yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut, dapat membatalkan tiketnya. 

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA, dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121. 

‘’KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan sehingga mereka mulai mempersiapkan diri,’’ kata Takdir.    

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler