Mengajarkan Alquran Boleh Dijadikan Mahar, Begini Penjelasannya Menurut Mazhab Syafii
Mahar pada dasarnya menjadi tanggungan suami meski dibayar setelah akad
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Mahar adalah kewajiban bagi pihak calon suami untuk diberikan kepada calon istri. Meski wajib, Rasulullah SAW menganjurkan agar mahar tidak dilakukan dengan berlebih-lebihan atau tidak memberatkan pihak pria.
Cece Abdulwaly dalam bukunya 140 Permasalahan Fiqih Seputar Membaca Alquran bahkan menyebut bahwa menjadikan pengajaran Alquran atau menjanjikan untuk mengajari Alquran kepada istri bisa dijadikan sebagai mahar.
Hal ini diambil dari pendapat ulama Mazhab Syafi'i. Di antara yang menjadi dalilnya adalah firman Allah SWT:
قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ٱبْنَتَىَّ هَٰتَيْنِ عَلَىٰٓ أَن تَأْجُرَنِى ثَمَٰنِىَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ ۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ
“Berkatalah dia (Syu'aib), "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik." (QS Al Qasash ayat 27).
Ayat tersebut merupakan kisah Nabi Syuaib AS yang menjadikan jasa menggembala kambing sebagai mahar dalam menikahkan putrinya. Maka, demikian pula boleh menjadikan jasa pengajaran Alquran sebagai mahar. Dalam sebuah hadist, Nabi SAW juga bersabda :
اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Pergilah dan aku akan menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Alquran.” (HR Bukhari dan Muslim).
Namun sabda Nabi بما معك من القرآن (apa yang ada padamu dari Alquran) memiliki dua tafsiran di antara para ulama. Ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar Al Asqalani:
“Al Qadhi ‘Iyadh membawa sabda Nabi ‘apa yang ada padamu dari Alquran‘ kepada dua tafsiran:
Tafsiran yang lebih tepat, yaitu apa yang bisa kamu ajarkan dari Alquran atau kadar tertentu dari Alquran dan menjadikan pengajaran tersebut sebagai mahar‘.
Tafsiran ini disebutkan juga oleh Malik, dan dikuatkan juga oleh sebagian jalan yang sahih dari riwayat ini. Maka sang suami wajib mengajarkan Alquran sebagaimana sudah dijelaskan. Dan dalam hadits Abu Hurairah disebutkan secara spesifik kadar ayat yang diajarkan, yaitu 20 ayat.
Tafsiran yang memaknai huruf ba’ di sini dengan makna lam, sehingga maknanya ‘karena sebab apa yang ada padamu dari Alquran, maka hafalan tersebut membuatmu mulia dan layak menikahi istrimu tanpa mahar. Karena si suami adalah seorang penghafal Alquran atau menghafal sebagiannya."