Pengamat: Fitnah kepada Erick Thohir Penuh Kebohongan

Erick Thohir disarankan lapor polisi.

Prayogi/Republika.
Pengamat: Fitnah Kepada Erick Thohir Penuh Kebohongan. Foto: Menteri BUMN Erick Thohir bersiap membubuhkan tanda tangan di poster pada pembukaan Art Jakarta 2022 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pameran yang berlangsung hingga 28 agustus tersebut menghadirkan karya dari berbagai seniman terkurasi dan diharapkan dapat mendukung geliat ekonomi kreatif tanah air. Art Jakarta 2022 sendiri merupakan pekan seni rupa internasional di Indonesia yang dimulai sejak 2009 dan menjadi salah satu barometer ekosistem seni rupa di kawasan Asia Tenggara. Prayogi/Republika.
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, tuduhan pegiat media sosial Faizal Assegaf terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dinilai politis. Hal itu karena Erick kerap disebut-sebut sebagai kuda hitam di Pilpres 2024. 

Baca Juga


"Ya saya melihat seperti itu, arahnya ke pilpres, ini upaya yang bersangkutan untuk menjatuhkan Pak Erick Thohir karena elekabilitas Erick moncer sebagai kuda hitam di Pilpres 2024," kata Trubus saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

Trubus menilai tuduhan yang disampaikan Faizal merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu juga Faizal juga mengadung kebohongan dan meresahkan masyarakat. 

Trubus juga menilai yang dilakukan Faizal mencoreng nama aktivis 98. Sebab yang dilakukan Faizal merupakan sebuah pencemaran nama baik. 

Hal berbeda jika yang dilakukan kritik terhadap Erick. Misalnya mengkritik kebijakan Erick di BUMN. 

"Kalau menyebut Pak Erick punya istri banyak, ini kan membuat keresahan dan menjatuhkan martabat. Mungkin saja ada kebijakan yang bikin orang sakit hati termasuk faizal," kata Trubus. 

Trubus menyarankan agar Erick melaporkan Faizal ke polisi. Hal itu agar ada effek jera terhadap setiap pelaku pencemaran nama baik dan fitnah. 

"Laporkan ke polisi, agar ada efek jera dengan tuduhan penghinaan. nanti kan bisa saja ujung-ujungnya ada restorative justice misalnya. Tapi ini harus lewat proses hukum," kata Trubus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler