Waketum PPP Sebut Mardiono akan Mundur dari Wantimpres

PPP ingin pemimpin yang mengurus partai tidak merangkap jabatan di pemerintahan.

ANTARA/Aprillio Akbar
Waketum DPP PPP Arsul Sani (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di depan ruang media center DPR, Jakarta, Senin (5/9/2022). Arsul Sani mengatakan bahwa pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketua Umum DPP PPP merupakan bentuk dari reorganisasi partai.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menunjuk Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Mardiono sendiri disebut akan melepas posisinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, diatur bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik. Dia harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan partai politik.

"Pak Mardiono, bahkan karena Wantimpres nanti sesuai UU Wantimpres dia harus mengundurkan diri juga. Jadi kita ingin yang ngurus partai, ya di partai aja," ujar Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Ia sendiri membenarkan adanya ketegangan antara Suharso Monoarfa dengan tiga majelis yang berada di partainya. Puncak dari ketegangan tersebut adalah Mukernas, yang menghasilkan pemberhentian Suharso dari posisi ketua umum PPP.

Kendati demikian, ia menjelaskan Suharso bukan diberhentikan sebagai ketua umum. Namun, tugasnya sebagai pemimpin tertinggi partai dialihkan kepada Ketua Majelis PPP, Muhammad Mardiono yang ditunjuk sebagai Plt ketua umum.

Sesungguhnya sebelum disahkannya kepengurusan PPP periode 2020-2025, ada keinginan di internal bahwa pengurus pusat PPP tak boleh merangkap jabatan di pemerintahan. Tujuannya agar Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP fokus dalam kerja-kerja partai.

Hal ini disebutnya sudah diketahui oleh Suharso. Dimana akhirnya, Mukernas yang merupakan forum tertinggi kedua PPP dan didukung oleh 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP telah mengeluarkan fatwa untuk memberhentikan Suharso dari kursi ketua umum.

"Jadi itu dominasi kesadaran dan keinginan agar ada diferensiasi atau pemisahan fungsi-fungsi dari fungsi kepartaian yang dibutuhkan untuk meningkatkan konsolidasi untuk memfokuskan kerja kepartaian, dengan katakanlah fungsi-fungsi yang diemban pimpinan partai yang ada di pemerintahan," ujar Arsul.

Pergantian tersebut diyakininya tak akan terlalu mengganggu persiapan PPP untuk Pemilu 2024. Pasalnya, hal tersebut memang sudah diwacanakan sejak jauh hari dan ditegaskannya bahwa partai berlambang Ka'bah itu tak mengalami perpecahan. "Insya Allah tidak (pecah), ini sekali lagi bukan perpecahan," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler