Ratu Atut Choisiyah Keluar Lapas Bebas Bersyarat

Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Bapas Serang hingga 8 Juli 2026.

RENO ESNIR/ANTARA
Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2020). Mantan Gubernur Banten tersebut mengajukan PK untuk hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah bebas bersyarat. Terpidana kasus suap terhadap bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu keluar dari lembaga pemasyrakatan (lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Rika menjelaskan, Atut bebas melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain. Dia menegaskan kalau kakak Tubagus Chaeri Wardana sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Rika melanjutkan, meski bebas namun Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2026. Dia melanjutkan bahwa Ratu Atut dapat kembali masuk ke dalam kerangkeng apabila kembali melakukan pelanggaran pidana umum atau khusus.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," katanya.

Seperti diketahui, Ratu Atut Choisiyah divonis pengadilan dengan hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti menyuap Akil Mochtar. Suap Rp 1 miliar diberikan kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Atas kasus suap tersebur, pengadilan telah mencabut hak politik Ratu Atut Chosiyah. Artinya, sehingga dia tidak memiliki hak dipilih atau memilih dalam pemilihan umum, pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler