Pemerintah Paksa Penetapan Harga untuk Pelaku Pasar, Bolehkah?

Terdapat ketentuan penetapan harga oleh pemerintah menurut syariat

Republika/Prayogi
SPBU di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. (ilustrasi), Terdapat ketentuan penetapan harga oleh pemerintah menurut syariat
Rep: Andrian Saputra Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA- Bolehkah pemerintah memaksakan penetapan harga kepada pelaku pasar? Dalam kondisi apa saja penetapan harga boleh dan dalam kondisi apa dilarang?

Baca Juga


 

Pakar fiqih muamalah Sekolah Fiqih-Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Muhammad Abdul Wahab, mengatakan pengaturan atau penetapan harga disebut dengan tas'ir.

 

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj karya Syekh Khathib asy Syirbiny dijelaskan tas'ir itu adalah pemerintah menetapkan kebijakan kepada pelaku pasar agar tidak menjual barang dagangannya kecuali dengan harga yang ditetapkan pemerintah. 

 

Sementara dalam kitab Aun al-Ma'bud dijelaskan bahwa landasan penetapan harga dari pemerintah kepada pelaku pasar itu adalah karena unsur atau tujuan kemaslahatan. 

 

Ustadz Abdul Wahab mengatakan para ulama membagi dalam dua kondisi berkaitan dengan boleh tidaknya pemerintah  memaksa pelaku pasar menetapkan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah. 

 

Pertama, ketika kondisi pasar normal. Artinya harga sesuai dengan permintaan dan penawaran, tidak ada permainan harga dari penjual, tidak bencana dan lainnya.

Baca juga: Mualaf Maryum, Masuk Islam Setelah Empat Kali Baca Alquran

 

Maka dalam kondisi pasar normal ulama dari empat mazhab yakni Syafii, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa tidak boleh pemerintah memaksa penjual untuk mengikuti aturan harga yang ditetapkan pemerintah.

 

"Jadi tidak boleh dalam kondisi pasar yang normal. Pemerintah harus menyerahkan kepada mekanisme pasar terkait dengan penetapan harga. Jadi pemerintah tidak boleh intervensi dalam masalah penetapan harga kalau kondisi pasarnya normal. Ini yang dipandang jumhur ulama," kata Ustadz Abdul Wahab saat mengisi kajian sekolah fiqih beberapa hari lalu.  

 

Kedua ketika kondisi tidak normal misalnya terjadi krisis, atau lainnya sehingga bila dibiarkan akan merugikan pembeli atau konsumen. Dalam kondisi seperti ini, para ulama terbagi dalam dua pendapat.  

 

 

Pendapat pertama, sebagian besar ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan ulama Hanbali, serta Imam Syaukani berpendapat tidak boleh pemerintah mengintervensi meskipun kondisi pasar tak normal. Dalilnya Alquran surat An Nisa 29. 

Ustadz Abdul Wahab mengatakan prinsip dasar bermuamalah harus atas dasar saling ridha. Sementara dengan adanya tas'ir berarti ada pemaksaan kepada penjual oleh pemerintah sehingga penjual dalam menetapkan harga jual barangnya berdasarkan paksaan bukan berdasar kerelaan. 

Selain itu terdapat sebuah hadits yang menguatkan pendapat ini. Diriwayatkan Anas bin Malik bahwa pada masa Nabi SAW pernah terjadi kenaikan harga. Sahabat kemudian meminta Nabi SAW mengintervensi harga pasar. Namun Nabi SAW menolak mengintervensi pasar.

Pendapat kedua, sebagian ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, ulama mutaakhirin dari kalangan Hanabilah berpendapat bahwa boleh pemerintah melakukan intervensi harga pasar ketika kondisi harga pasar tidak normal misalnya ada kenakalan oleh oknum penjual yang melakukan monopoli, menimbun barang. 

Dalam kondisi ini pemerintah boleh memaksa penjual agar tidak menjual barang melebihi batas harga yang ditetapkan pemerintah. 

Di antara argumentasinya adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang bagaimana Nabi Muhammad SAW mengintervensi harga penjualan budak ketika budak tersebut akan dimerdekakan dari salah seorang pemiliknya.  

"Ini salah satu fakta atau fenomena tas'ir. Intervensi Nabi dalam penetapan harga, ternyata ada juga kasusnya,  sehingga ini dijadikan landasan bahwa boleh dalam beberapa kondisi pemerintah itu intervensi dalam penetapan harga," katanya.

Baca juga: Niat Mualaf Sandra Belajar Islam untuk Memurtadkan Muslim, Malah Bersyahadat

Lebih lanjut Ustadz Abdul Wahab menjelaskan beberapa kondisi yang boleh pemerintah melakukan intervensi pasar diantaranya adalah adanya sekelompok orang yang menimbun bahan pokok atau barang yang sangat dibutuhkan orang banyak sehingga terjadi kelangkaan. 

 

Selain itu ketika penjualan barang hanya dikuasai oleh segelintir orang saja atau monopoli. Selain itu dalam kondisi terjadinya persekongkolan untuk menaikan harga.    

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler