Apakah Boleh Kerja di Masa Idah karena Suami Wafat?

Para wanita selama masa idah itu boleh beraktivitas di luar untuk kebutuhan pekerjaan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia


Assalamu’alaikum wr wb. Saya seorang ibu yang sehari-hari bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit. Beberapa hari yang lalu, suami saya wafat karena sakit. Karena masa cuti telah berakhir, saya ada kewajiban untuk kembali bekerja. Apakah perempuan...

Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler