Komisi VIII DPR Dukung RUU Sisdiknas Peduli Pengajar Pesantren

Pendidikan pesantren sudah hadir di negeri Indonesia sebelum pendidikan formal

ANTARA/Henry Purba
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Sidiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena penyusunannya dinilai kurang transparan.
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyebut pihaknya mendukung Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Keinginan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim ini disambut dengan gembira.


"Saya lihat dalam RUU Sisdiknas draf terbaru Agustus 2022 Pasal 108, profesi guru diartikan sebagai pendidik profesional pada jenjang pendidikan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah pada jalur formal dan nonformal," kata dia dalam pesan yang diterima Republika, Selasa (13/9/2022).

Definisi tersebut dikatakan mencangkup satuan pendidikan PAUD, madrasah dalam pendidikan menengah, serta pendidikan kesetaraan dalam jalur pendidikan nonformal.

Pendidikan pesantren pun disebut sudah hadir di negeri Indonesia sebelum model pendidikan formal berdiri. Sehingga, Komisi VIII mengapresiasi gagasan untuk memberikan pengakuan terhadap guru pesantren.

Di pesantren-pesantren modern, yang menerapkan model persekolahan formal, ia menyebut guru-guru pesantren juga sudah banyak yang ikut sertifikasi. Namun, ia yakin masih lebih banyak guru pesantren yang belum merasakan perhatian negara, dalam bentuk tunjangan kesejahteraan.

"Kami di Komisi VIII sebenarnya hanya ingin memastikan agar RUU Sisdiknas yang sedang digodok betul-betul memberikan angin segar bagi pendidikan agama, tidak ada lagi diskriminasi dengan pendidikan umum," lanjut dia.

Untuk memastikan hal tersebut, ia tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada koordinasi antara Komisi VIII dan Komisi X, agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan. Hal ini nantinya diikuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), serta Komisi X dan Komisi VIII.

"Termasuk juga mungkin kita perlu mendengar pandangan organisasi masyarakat dan organisasi profesi pendidikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Mendikbud Ristek menyampaikan ratusan ribu pendidik PAUD dan lembaga pendidikan nonformal, yang melayani pendidikan kesetaraan hingga pengajar di pesantren, akan diakui secara resmi sebagai guru.

Rencana ini disebut telah tertera dalam RUU Sisdiknas, yang saat ini tengah diusulkan oleh Kemendikbud Ristek.

Sehingga, pengajar atau guru yang memenuhi syarat akan berkesempatan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

"Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia, guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren itu bisa juga diakui sebagai guru," ujar dia.

Kehadiran RUU Sisdiknas disampaikan merupakan 'hadiah' untuk mensejahterakan para guru di Indonesia. Nadiem mengaku mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar aturan ini dapat membuat kehidupan perekonomian para guru lebih terjamin.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler