NFA Terbitkan Aturan Penyaluran Cadangan Beras untuk Warga Miskin
Aturan penyaluran cadangan beras ini jadi instrumen mengendalikan inflasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, mengatakan, Peraturan Badan Pangan Nasional atau Perbadan mengenai Penyaluran CBP ini merupakan salah satu instrument yang dibutuhkan dalam upaya pemerintah mengendalikan inflasi. Pasalnya, beras merupakan komoditas pangan utama yang fluktuasi harganya sangat mempengaruhi tingkat inflasi nasional.
Perbadan tentang penyaluran cadangan beras pemerintah ini menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau kita menyebutnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Penyaluran ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog,” ujarnya dalam Siaran Pers, Selasa (13/9/2022) malam.
Arief menjelaskan, kriteria KPM penerima beras adalah keluarga tidak mampu yang telah didata oleh Kementerian Sosial. Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaan KPSH, NFA melalui Bulog menyalurkan beras 20 kg bagi setiap KPM dengan harga terjangkau yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Beras KPSH tersebut nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus, sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Untuk harga tebus akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras,” jelas Arief.
Penyaluran CBP melalui KPSH ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Sebagai bentuk transparansi, Bulog sebagai pelaksana akan melaporkan penyaluran CBP setiap bulan.
Pelaporan yang dilakukan oleh Bulog setidaknya meliputi rincian realisasi dan jumlah KPM."Laporan disampaikan kepada kami, serta di tembuskan ke kementerian terkait. Setiap pihak yang terkait berhak dan harus mengetahui pelaksanaan kegiatan ini, hal ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” ujarnya.
Peraturan Badan Pangan Nomor 4/2022 tersebut juga memuat Tim Pemantau dan Evaluasi yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemendag, Kementan, Kemensos, Kemendagri, Kemen BUMN, Setkab, dan Polri.
Lebih lanjut, Arief menjelasakan, setelah di terbitkannya Perbadan ini pihaknya dapat mengoptimalisasi CBP yang tersedia secara lebih terukur, sehingga berkontribusi signifikan bagi pengendalian inflasi.
NFA juga akan mengarahkan pelaksanaan KPSH di titik-titik yang rawan mengalami gejolak harga beras, serta daerah yang kerap berkontribusi pada kenaikan inflasi.
“Kami optimis dan siap menjalankan tugas ini, karena kami sudah pegang peta dan data titik-titik mana yang terindikasi rawan dan perlu diintervensi,” ujar Arief.
Lebih lanjut Arief menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkolaborasi dengan Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota guna mengendalikan inflasi bahan pangan di daerah, khususnya beras sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rapat dengan Kepala Daerah di Istana Negara pada Senin, 12 September 2022.
Pemda yang membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai sentra produksi maupun sistem logistik pangan, NFA siap membantu.
Sementara itu, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan, dalam rangka meredam kenaikan harga, Bulog siap mendukung pelaksanaan program KPSH.
“Sebagai upaya menjaga stabilitas harga kami akan meningkatkan program KPSH, sementara untuk meningkatkan stok cadangan beras penyerapan akan terus ditingkatkan,” ucapnya.
Menurutnya, Bulog menjamin kecukupan pangan pokok hingga akhir tahun dengan stok beras yang dikuasai Bulog saat ini sebesar 1 juta ton yang tersebar merata di seluruh Indonesia.