KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi dalam Pembahasan DOB Papua
Pemerintah telah menyepakati pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan korupsi dan suap dalam proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua. Desakan itu disuarakan Aliansi Masyarakat Nusantara untuk Keadilan (Almanak) yang menggelar demonstrasi di depan gedung KPK, Senin (19/9/2022).
Koordinator aksi, Rais menuturkan, pihaknya menyayangkan dalam proses pembentukan tiga DOB baru di Papua dinodai dugaan suap sejumlah pihak. Rais menyebut nama Bupati merauke dan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Yan Permenas Mandenas serta anggota DPR dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun.
Almanak menduga melalui kewenangannya, para pihak mengatur dan melakukan siasat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Hal ini jelas terekam dalam video pidato yang beredar luas di masyarakat yang diucapkan Bupati Merauke (Romanus Mbaraka) yang menyebut keterlibatan anggota DPR Saudara Yan Permenas Mandenas (YPM) dan Komarudin Watubun (KW) yang merupakan anggota DPR dari Partai Gerindra dan PDIP," tutur Rais dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan rekaman tersebut, Almanak mendesak KPK dan Mabes Polri mengusut tuntas dugaan korupsi dan permainan uang suap yang melibatkan mereka. "Meminta Kepada MKD DPR RI memanggil anggota DPR Yan Permenas Mandenas dan Komarudin Watubun untuk diberikan sanksi," ujar Rais.
Selain itu, massa aksi juga meminta KPK dan Mabes Polri segera menetapkan Yan Permenas Mandenas dan Komarudin Watubun sebagai tersangka. Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati pembentukan provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi baru ini yakni, Papua Tengah dengan ibu kota Nabire; Papua Selatan dengan ibu kotanya merauke; dan Papua Pegunungan dengan ibu kota Jaya Wijaya.