Kemenkeu: Pemda di Sumatera Paling Banyak Dapat DID Tahun Berjalan

37 pemda di Sumatra akan mendapatkan DID dengan total keseluruhan Rp 427,45 miliar.

Pemerintah daerah di Sumatera paling banyak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang diberikan berdasarkan capaian kinerja tahun berjalan 2022. ilustrasi
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut pemerintah daerah di Sumatera paling banyak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang diberikan berdasarkan capaian kinerja tahun berjalan 2022.

Baca Juga


Insentif senilai total Rp3 triliun akan disalurkan bagi daerah berkinerja baik pada September dan Oktober 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2022 tentang DID untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022.

"Wilayah Sumatera merupakan daerah dengan pemerintahan daerah yang paling banyak mendapatkan DID berdasarkan capaian kinerja tahun berjalan. Kemudian diikuti Jawa dan Sulawesi," kata Prima di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Ia merinci sebanyak 37 pemerintah daerah di Pulau Sumatra akan mendapatkan DID dengan total keseluruhan Rp 427,45 miliar. Selanjutnya, sebanyak 33 pemerintah di Pulau Jawa akan mendapatkan DID dengan total keseluruhan Rp 403,62 miliar, sebanyak 17 pemerintah daerah di Sulawesi akan mendapatkan DID total Rp 238,87 miliar, dan sebanyak 15 pemerintah daerah di Kalimantan akan mendapatkan DID total Rp 176,73 miliar.

"Sebanyak 12 pemerintah daerah di Bali dan Nusa Tenggara akan mendapatkan DID dengan total Rp 136,56 miliar, dan terakhir 11 pemerintah Maluku dan Papua akan mendapatkan DID senilai Rp 116,77 miliar," ucapnya.

DID yang telah disalurkan diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional di daerah, tambahan perlindungan sosial bagi masyarakat, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, serta penurunan inflasi dengan mengutamakan pengarus-utamaan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan serta disabilitas.

"DID yang didapatkan tidak boleh digunakan untuk menambah penghasilan, honor, dan perjalanan dinas pegawai pemda sehingga dana betul-betul bisa digunakan untuk program daerah," imbuhnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler