Komisi II DPR Setuju Anggaran KPU 2023 Rp 15,9 Triliun
Menurut Junimart, tambahan anggaran ini amat diperlukan oleh KPU dan Bawaslu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2023 sebesar Rp 15,9 triliun untuk ditetapkan sebagai pagu definitif. Dana sebesar itu akan dipergunakan KPU untuk dua peruntukan.
Pertama, sebesar Rp 1.993.456.627.000 untuk Program Dukungan Manajemen. Kedua, sebesar Rp 13.994.415.374.000 untuk Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi.
Meski mendapat pagu anggaran belasan triliun, KPU sebenarnya masih kekurangan dana. Kebutuhan anggaran KPU tahun 2023 sebenarnya adalah 23,8 triliun.
Dari pagu anggaran yang disetujui, Komisi II menyetujui tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan KPU tahun 2023. Tambahan anggarannya sebesar Rp 7,8 triliun.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI ... dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI tahun 2023 melalui pembahasan Badan Anggaran DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang membacakan kesimpulan rapat Komisi II bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9).
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II juga menyetujui pagu anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2023 Rp 7,1 triliun. Dari angka itu, Komisi II juga setuju usulan tambahan anggaran Bawaslu tahun 2023 sebesar Rp 6 triliun.
Junimart menjelaskan, usulan tambahan anggaran KPU dan Bawaslu itu akan dibahas oleh Badan Anggaran DPR RI, lalu diteruskan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk direalisasikan. Dia pun berharap usulan anggaran tambahan itu tak dirasionalisasi alias dikurangi oleh Badan Anggaran DPR.
"Harapan kami tidak perlu rasionalisasi lagi, karena mereka sudah mengajukan penambahan anggaran itu dengan dasar dan alasan yang betul-betul de facto," ujarnya kepada wartawan, sesuai rapat.
Menurut Junimart, tambahan anggaran ini amat diperlukan oleh KPU dan Bawaslu. Kedua lembaga tersebut bekerja berbasis anggaran dan bukan sebaliknya. "Tanpa anggaran, mereka tidak bisa bekerja," ujar politikus PDIP itu.
Dia pun berharap pemerintah dapat menyetujui usulan anggaran tersebut dan memberikan dananya secara penuh pada tahun depan. Dengan demikian, KPU Dan Bawaslu bisa bekerja optimal melaksanakan semua tahapan Pemilu Serentak 2024.