Sidebar

Respons Pemerintah soal Vaksin Meningitis untuk Umroh yang Langka

Wednesday, 21 Sep 2022 16:36 WIB
Respons Pemerintah soal Vaksin Meningitis untuk Umroh yang Langka. Foto: Vaksin meningitis (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenag, Noer Alya Fitra yang akrab disapa Nafitmengatakan, terkait keterbatasan vaksin meningitis, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merespons.  Antara lain dengan upaya realokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jamaah umroh per provinsi dan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.

Baca Juga


Berikut hasil diskusi FGD Kemenag dengan Asosiasi PPIU terkait Mitigasi Risiko Permasalahan Umroh 1444 Hijriyah.

1. Penyelenggaraan ibadah umroh harus sesuai dengan regulasi pada UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 11 Tahun 2020, bahwa Perjalanan Ibadah Umroh Wajib Melalui PPIU. Hal tersebut sebagai bahan penguatan diplomasi penyelenggaraan ibadah umrah dengan pihak pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

2. Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah umroh wajib dilakukan oleh PPIU, perlu disosialisasikan secara intensif dan masif oleh pemerintah bersama PPIU.

3. Terkait dengan keterbatasan ketersediaan vaksin, Kemenkes RI memberikan respon sebagai berikut:

a. Merelokasi ketersediaan vaksin meningitis saat ini dengan mendistribusikan vaksin sesuai dengan sebaran jamaah umrah pada masing-masing provinsi.

b. Melakukan percepatan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 220 ribu vaksin yang rencananya akan tersedia pada Oktober 2022.

c. Bekerjasama dengan produsen untuk memproduksi secara mandiri vaksin meningitis di dalam negeri.

d. Berkoordinasi dengan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Indonesia) terkait dengan rekomendasi dan kajian terkini tentang vaksinasi, antara lain mengusulkan memperpanjang waktu masa lindung vaksin dari 2 tahun menjadi 3 - 5 tahun (sesuai merk vaksin).

4. Perlu dibuatkan regulasi (SOP) pemberangkatan jamaah umrah 1444 Hijriyah yang dengan melibatkan seluruh stakeholder umrah.

5. Perlu kesepakatan antara maskapai dengan PPIU untuk mengatur komponen penerbangan umrah dengan melibatkan pihak Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata.

 

Berita terkait

Berita Lainnya