Hakim Agung Tersangka, Legislator: Maju tak Gentar Membela yang Bayar

Ada pergeseran tugas para hakim agung dalam ciptakan dan menegakkan keadilan.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso menanggapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan satu hakim agung dan empat pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia menyoroti, adanya pergeseran tugas para hakim agung dalam menciptakan dan menegakkan keadilan.


"Posisi mereka sebagai wakil Tuhan, istilah yang diberikan masyarakat. Di bumi dalam menciptakan dan menegakkan keadilan telah bergeser menjadi adagium, maju tak gentar membela yang bayar," ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (23/9).

Dia mengatakan, seorang hakim agung telah mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang cukup tinggi. Namun, jika mereka masih melakukan perilaku korupsi, bukan tak mungkin hal serupa juga terjadi di tingkat pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT).

"Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini, bahwa mencari hakim yang baik dan jujur seperti mencari sebutir berlian di samudera yang luas," ujar Santoso.

KPK dimintanya untuk terus memantau dan mengawasi para hakim tersebut, terutama para hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). "Jika hakim semua berperilaku tidak sesuai dengan janji dan sumpah, lantas ke mana lagi rakyat mendapatkan keadilan," ujar Santoso.

MA angkat bicara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu hakim agung dan empat pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengaku bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap penanganan kasus tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Lima diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung, Bapak Sudrajad Dimyati, bagi Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi Samsan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/9/2022).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler