DPR Minta Gubernur Papua Bersikap Gentle Menghadapi Penyidik KPK

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani minta Gubernur Papua Lukas Enembe bersikap gentle

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Gubernur Papua Lukas Enembe bersikap gentle.
DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Gubernur Papua Lukas Enembe bersikap gentle.
Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap gentle. Bukan sebaliknya sebagaimana terkesan bersembunyi di balik ratusan loyalis yang yang menggelar aksi demonstrasi.

Baca Juga


Menurutnya, sebagai seorang pemimpin Lukas Enembe lebih baik menghadiri langsung panggilan dari penyidik KPK, karena status tersangka masih belum tentu membuktikan dirinya bersalah. "Ya kita selalu berharap kepada jajaran legislatif atau eksekutif kalau dipanggil penegak hukum ya datang saja. Itu lebih baik. Beri kesan kita gentle hadapi kasus," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Kendati begitu, Arsul mengatakan yang paling penting dalam penetapan status tersangka atas diri Lukas Enembe adalah hak membela diri yang mesti dipenuhi oleh penegak hukum. Dia meminta para penegak hukum untuk memberikan pendampingan bagi para terduga pelaku yang diperiksa.

"Prinsipnya, penegakan hukum itu harus dilakukan, meskipun ada kata-kata resistensi dari kelompok masyarakat tertentu. Jadi, itu tetap harus dilakukan," katanya.

Arsul memaparkan, dalam beberapa kasus yang di dalamnya terdapat upaya resistensi, mesti dilakukan treatment khusus untuk menghadapinya. Termasuk, kata Arsul, dukungan dari aparatur penegak hukum lainnya.

"Ini yang saya kira perlu diperhatikan. Saya yakin lah teman-teman KPK juga sudah mengantisipasi itu. Namun, tidak boleh kemudian karena ada resistensi dari kelompok tertentu, proses hukum itu tidak bisa dijalankan," jelasnya.

Arsul menegaskan hak para terduga tersangka mesti diberikan seluas-luasnya dan tidak dibenarkan praktik pembunuhan karakter. Sebab, kata Arsul, sistem hukum di Indonesia menganut asas presumption of innocence. "Jangan kemudian penegakan keadilan itu terus-menerus, katakanlah meng-create opini bahwa seolah-olah yang bersangkutan sudah pasti bersalah," kata Arsul.

Sebelumnya diberitakan ratusan massa loyalis pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Selasa (20/9/2022) lalu menggelar aksi demonstrasi menolak penetapan status tersangka Lukas Enembe oleh KPK. Dalam aksi yang diberi nama Save Gubernur Papua itu, polisi terpaksa mengamankan sejumlah massa yang diketahui membawa benda-benda berbahaya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler