Polisi Tangkap Lima Pelaku Prostitusi Daring Anak

Polres Metro Jaksel menangkap lima pelakukan prostitusi daring anak.

Republika/Edi Yusuf
Polres Metro Jaksel menangkap lima pelakukan prostitusi daring anak (ilustrasi).
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku prostitusi daring anak di bawah umur di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kamis (22/9) dini hari.


"Ditetapkan ada lima tersangka, empat dewasa tersangka MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka RR masih di bawah umur," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Harun menyebutkan para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Juli tahun ini di salah satu hotel kawasan Pasar Minggu melalui aplikasi pesan singkat sebagai perantara antara pelanggan dan korban.

Keenam korban yang semuanya berusia 16 tahun yang kesehariannya menginap di hotel dan ditawarkan ke pelanggan dari kisaran harga Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

Para korban menjalankan aksinya setiap hari dua sampai tiga kali dengan pelanggan berbeda. Tak hanya menjalankan prostitusi, Harun mengungkap bahwa pelanggan dan korban juga ada yang menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

Para tersangka mengetahui korban sebagai anak dari keluarga tidak harmonis (broken home) yang kurang mendapat perhatian dari orang tuanya.

"Ada juga yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka. Tersangka awal mula pertama kalinya mengawali dari adanya cerita atau pengalaman dari teman-temannya," katanya.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memintai keterangan pihak hotel untuk keterangan lebih lanjut dan mengarahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani para korban.

"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana. Kita juga bersama KPAI," kata Harun.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 13 telepon genggam, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar hotel, tiga bra dan empat celana dalam.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler