Ini Konstruksi Kasus Korupsi yang Menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Jadi Tersangka
Mbak Ita terjerat perkara dugaan korupsi di pemerintahan Semarang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/2/2025). Mbak Ita terjerat perkara dugaan korupsi di pemerintahan Semarang.
Suami Mbak Ita, Alwin Basri turut bernasib sama. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu disangkakan dengan perkara yang sama dengan istrinya.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan pasangan itu menyabet fee dari proyek pembuatan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
"Sejak HGR dan AB, telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi pabrikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. Pengaturan proyek dari Bappenda Semarang," kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (19/2/2025).
Ibnu menjelaskan kasus ini bermula pada November 2022. Saat itu Mbak Ita dan Alwin mengumpulkan Sekretaris Daerah (sekda) dan semua Kepala Dinas Pemkot Semarang di rumahnya seusai dilantik jadi Wali Kota Semarang. Di saat itulah Mbak Ita dan suaminya meminta semua anak buahnya mematuhi semua perintahnya.
Kemudian, Alwi memperkenalkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang berinisial M dengan Direktur PT Deka Sari Perkasa berinisial RUD pada 17 Desember 2022.
"Memerintahkan M untuk menunjuk PT tersebut menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P 2023," ucap Ibnu.
In Picture: Kenakan Rompi Oranye KPK, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri Resmi Ditahan
Kemudian, Mbak Ita memerintahkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Semarang agar mengalokasikan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P. Mbak Ita juga meminta Dinas Pendidikan Kota Semarang agar mengurangi pekerjaan fisik.
Lalu, Alwin memerintahkan BB agar mencantumkan anggaran pengadaan meja dan kursi ke APBD 2023 sebesar Rp 20 miliar pada Juli 2023.
"Menunjuk RUD PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang pengadaan meja kursi pabrikan SD," ujar Ibnu.
Selain itu, Alwin memerintahkan KA guna mengurus teknis soal penunjukkan PT tersebut.
"Dan selanjutnya memerintahkan M untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa," ucap Ibnu.
Tak berhenti sampai disitu, Mbak Ita pun ditersangkakan lantaran memotek tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari insentif pungutan. Mbak Ita menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang soal Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang pada Desember 2022.
Mbak Ita disebut meminta anak buahnya mengkaji lagi nominal TPP pegawai Bappenda. Mbak Ita beralasan besaran TPP pegawai Bappenda Kota Semarang tak beda jauh dengan yang didapatnya sebagai Wali Kotam
Mbak Ita dan Alwin diduga menerima total Rp 2,4 miliar yang berasal dari potongan TPP pegawai. Uang haram itu disebut KPK tak termasuk penerimaan yang sah.
"Pada periode bulan April sampai Desember 2023 IIN (anak buah Mbak Ita) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bappenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023," ucap Ibnu.
Pemerintah Kota Semarang memastikan pelayanan publik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan dengan normal setelah penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu oleh KPK. "Pelayanan publik di semua OPD tetap berjalan normal seperti biasa, tidak ada yang menjadi terhambat, dan sebagainya," kata Sub-Koordinator Komunikasi Pimpinan dan Pemberitaan pada Bagian Kompimpro Setda Kota Semarang Siswo Purnomo di Semarang, Kamis.
Untuk jalannya pemerintahan, kata dia, saat ini di bawah kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang Muhammad Khadik sehingga semuanya tetap berjalan sebagaimana biasanya. Apalagi seluruh OPD saat ini fokus mempersiapkan prosesi pelantikan dan serah terima jabatan kepada wali kota dan wakil wali kota Semarang yang baru, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin.
"Nanti, sertijab tetap berjalan. Yang menyerahkan memori jabatan adalah Pj Sekda Kota Semarang kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih," katanya.
Siswo menjelaskan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktorat FKDH (Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar-Lembaga). Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, yakni Pasal 13 ayat (5) bahwa serah terima jabatan bagi kepala daerah yang berhalangan hadir dapat diwakilkan kepala sekretaris daerah.
"Hasil konsultasi dengan Pelaksana Harian Direktur FKDH Kemendagri tentang tata cara sertijab, apabila kepala daerah berhalangan hadir dapat dilaksanakan sebagaimana peraturan tersebut," katanya.