In Picture: Sidang Tipikor Vonis Ade Yasin Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Ade Yasin dianggap terbukti telah menyuap sebesar Rp 1,935 M tim pemeriksa BPK Jabar.

Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat Ade Yasin (tengah) saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena terbukti telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Republika/Abdan Syakura

Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat Ade Yasin saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena terbukti telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Republika/Abdan Syakura

Suasana sidang kasus dugaan suap pengurusan laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat yang digelar secara daring dengan terdakwa Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena terbukti telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Republika/Abdan Syakura

Pengunjung sidang mengambil gambar suasana sidang kasus dugaan suap pengurusan laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat yang digelar secara daring dengan terdakwa Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena terbukti telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Republika/Abdan Syakura

Rep: Abdan Syakura Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Suasana sidang kasus dugaan suap pengurusan laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat yang digelar secara daring dengan terdakwa Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).


Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Ade Yasin dianggap terbukti telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler