Pemerintah Bayar Tagihan Kompensasi BBM dan Listrik Rp 104,8 Triliun

Realisasi Rp 104 triliun baru 35 persen dari total pagu kompensasi hingga akhir 2022

ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah telah membayarkan tagihan kompensasi atas penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebesar Rp 104,8 triliun pada Agustus 2022. Adapun realisasi ini setara 35,7 persen dari total pagu kompensasi hingga akhir tahun ini sebesar Rp 293,5 triliun.
Rep: Novita Intan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah membayarkan tagihan kompensasi atas penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebesar Rp 104,8 triliun pada Agustus 2022. Adapun realisasi ini setara 35,7 persen dari total pagu kompensasi hingga akhir tahun ini sebesar Rp 293,5 triliun.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pagu kompensasi tersebut telah disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPR. Mulanya, kompensasi BBM dan listrik 2022 dianggarkan sebesar Rp 275 triliun.

"Ini untuk membayar kompensasi listrik dan BBM tahun 2021 maupun semester I 2022. Kita melihat dan menghitung kompensasi semester II 2022 akan jauh lebih besar dari Rp 104,8 triliun," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA, Senin (26/9/2022).

Menurutnya penyaluran subsidi pada Agustus 2022 sebesar Rp 139,8 triliun atau naik 16,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 119,7 triliun. Adapun lonjakan subsidi ini dipicu oleh peningkatan volume penyaluran barang bersubsidi dan juga kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Subsidi tahun ini sudah kita bayarkan Rp 139,8 triliun, naik dari tahun lalu Rp 119,7 triliun. Jadi naik 16,8 persen. Subsidi ini kalau dilihat ada kenaikan dari komponen volume," ucapnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menambahkan pihaknya berupaya mencermati penyaluran subsidi dan tagihan kompensasi seiring pergerakan harga ICP, kurs, volume penggunaan BBM. 

“Kami akan terus melakukan kalibrasi kebutuhan subsidi dan kompensasi. Sumber pembiayaan subsidi yang akan terus bertambah,” ucapnya.

Menurutnya langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk mencermati penyaluran subsidi dan tagihan kompensasi antara lain pada kuartal IV akan direvie oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Maka akan kami lihat subsidi dan kompensasi pada kuartal IV pada 2023. Semester I sudah berjalan proses review oleh BPKP, perkiraan Oktober bisa kami bayarkan. Pada kuartal III kami usahakan bayarkan pada tahun ini,” ucapnya.

Isa menyebut pihaknya akan melakukan penyisiran anggaran-anggaran belanja yang tidak optimal dimanfaatkan. Ke depan pemerintah optimistis bisa mengumpulkan dari belanja-belanja yang tidak optimal ini dan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran subsidi dan kompensasi pada kuartal III 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler