Dalam Dua Pekan, Polres Sukabumi Ungkap Empat Kasus Pelecehan Anak

Satu korban hamil akibat ulah bejat tersangka yang merupakan ayah tiri.

Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi dalam dua pekan berhasil mengungkap empat kasus pelecehan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Mirisnya para tersangka ini orang dekat korban seperti ayah tiri korban. Bahkan salah satu korbannya hamil akibat ulah bejat tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo di Sukabumi, Senin (27/9/2022).

Menurut Dian, dari empat kasus tersebut pihaknya telah menangkap empat tersangka yakni DS (19 tahun), AS (49), I (39) dan BY (39). Untuk tersangka DS melakukan aksi bejat terhadap korban yang baru berusia 13 tahun di rumah nenek korban di wilayah Kecamatan Nagrak.

Selanjutnya tersangka AS modus yang dilakukannya dengan mengancam seorang remaja putri berusia 17 tahun yang akan melaporkan bahwa korban sering main dengan banyak lelaki. Korban pun dipaksa ikut ke sebuah hotel di Palabuhanratu dan di dalam kamar tersangka merudapaksanya yang mengakibatkan remaja itu mengalami trauma berat.

Kemudian tersangka BY yang merupakan ayah tiri korban yang seharusnya menjadi pelindung malah melecehkan anak tirinya saat usia 11 tahun hingga berusia 14 tahun terhitung sejak 2019 hingga 2022. Kepada polisi tersangka mengaku sudah sekitar 10 kali melakukan aksi bejatnya tersebut yang dilakukannya di rumahnya di Kecamatan Palabuhanratu.

Terakhir, tersangka I yang juga merupakan ayah tiri korban, memaksa anak tirinya yang baru berusia 15 tahun melayani nafsu bejat dengan modus akan membeli handphone. Kemudian tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkannya ke ibunya. Akibat ulahnya saat ini korban tengah mengandung dengan usia kandungan empat bulan.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus ternyata korban dan tersangka sudah saling mengenal bahkan ada hubungan keluarga.

Maka, setiap anggota keluarga harus memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya mulai dari tempat dan teman bergaulnya, perilaku dan aktivitasnya. Kemudian menjalin komunikasi dua arah yang baik agar anak bisa terbuka dan merasa terlindungi.

"Untuk para tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (1),(2),(3) dan pasal 82 ayat (1) (2) UURI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76d dan 76e UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun," ujarnya.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler