Mantan Jubir dan Pegawai KPK Jelaskan Alasan Menerima Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Ferdy mengaku bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya terkait kasus ini.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sebanyak 78 adegan secara runut mulai dari peristiwa awal di Magelang Jawa Tengah sebanyak 16 adegan, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan 35 adegan dan di rumah dinas sebanyak 27 adegan. Rekonstruksi tersebut juga menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Duo tersangka pembunuhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo mendapuk mantan eks jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febrie Diansyah menjadi pengacara. Keluarga Sambo juga menunjuk eks pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang untuk masuk dalam tim pembela hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (J) tersebut.

Febrie mengaku akan objektif sebagai pengacara dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, bersedia menjadi tim pendampingan hukum kasus tersebut karena permintaan dari Keluarga Sambo beberapa pekan lalu. Febrie pun mengaku sudah mempelajari kasus pembunuhan tersebut, dan bertemu dengan Putri Sambo sebagai pemberi kuasa.

Dalam perjumpaannya dengan Putri Candrawathi, Febrie menegaskan akan tetap objektif dalam melakukan pembelaan, dan pendampingan hukum kasus tersebut. “Jadi sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ujar Febrie lewat pesan singkatnya, Rabu (28/9/2022).

Sedangkan, Rasamala menerangkan, ada tiga aspek yang membuatnya menerima pemberian kuasa hukum tersebut. Pertama, terkait adanya komitmen untuk terbuka dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Komitmen terbuka itu dengan kemauan mantan Kadiv Propam Polri itu untuk membeberkan selebar-lebarnya fakta, dan kebenaran dari peristiwa pembunuhan tersebut di pengadilan nantinya.

“Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya terkait kasus ini,” ujar Rasamala.

Aspek lain yang membuat Rasamala dapat menerima pemberian kuasa itu menyangkut soal dinamika publik yang terjadi dalam kasus tersebut. Termasuk, kata dia, soal kontroversi hasil temuan, dan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan kematian Brigadir J itu adalah peristiwa extra judicial killing.

Istilah itu mengacu pada jenis pelanggaran HAM berupa pencabutan nyawa seseorang di luar sistem hukum, dan peradilan. Komnas HAM juga menyatakan terjadinya praktik obstruction of justice dalam pengungkapan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Hasil temuan Komnas HAM yang mengundang spekulasi publik, menyangkut soal pembunuhan Brigadir J tersebut terjadi karena latar belakang peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Komnas Perempuan mengungkapkan kekerasan seksual itu berupa pemerkosaan.

Alasan lain yang membuat Rasamala menerima pemberian kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu karena alasan objektif hukum. Menurut dia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bagaimanapun juga adalah warga negara Indonesia yang berhak atas pembelaan dari hukum yang adil.

Rasamala mengatakan terlepas dari perdebatan pro dan kontra di publik atas peran, serta status tersangka Ferdy Sambo dan Nyonya Sambo itu, keduanya berhak untuk mendapatkan keadilan. Keadilan yang dimaksud itu, bukan berarti keduanya harus diupayakan bebas, atau lepas dari jeratan hukuman. Namun dikatakan Rasamala, keduanya tetap harus mendapatkan keadilan berupa pengadilan, dan proses hukum yang objektif, transparan, adil, dan imparsial.

“Termasuk untuk keduanya mendapatkan pembelaan yang proporsional dari tim penasehat hukum yang dipilihnya sendiri. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami untuk memastikan hal tersebut,” ujar Rasamala.

Ferdy Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tersangka lain dalam kasus ini, adalah pembantu rumah tangga keduanya, Kuwat Maruf (KM), dan dua ajudan Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Baca Juga


Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) lalu. Selama ini tim pendamping hukum pasangan laki-bini itu diberikan kepada Arman Hanis. Kasus ini akan segera naik sidang. Karena lima berkas tersangka sudah di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diteliti sebelum pendakwaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler