DKI Jakarta akan Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas diproyeksikan tahun depan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Jokowi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi. Menurutnya, rencana itu diproyeksikan bisa terlaksana DKI Jakarta pada 2023.
“Kita akan terus update nanti kebijakan dari pemerintah untuk kita ikut dalam kebijakan ini,” kata Marullah kepada awak media, Rabu (28/9/2022).
Dia mengatakan, ada dua kemungkinan penggunaan kendaraan listrik bagi dinas di DKI ke depannya, baik itu modifikasi maupun pengadaan. Menurutnya, hal itu akan tergantung pada anggaran masing-masing.
Menurut Marullah, penyediaan kendaraan listrik akan diupayakan terlebih dahulu sebelum memutuskan siapa penggunanya.
“Akan kita segera sesuaikan dengan kebijakan pemerintah, sesegera mungkin kita akan ambil langkah ini,” ucapnya.
Marullah pesimistis kebijakan tersebut bisa dilakukan pada tahun ini di DKI. Namun demikian, dia yakin jika kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat bisa dilanjutkan oleh Pemprov DKI pada 2023.
Dia mengungkapkan, dalam mendukung kebijakan dari Presiden Jokowi itu, sudah diupayakan stasiun pengisian bahan bakar listrik sejak tahun ini. Dia berharap, stasiun-stasiun pengisian serupa bisa terus menjamur dalam waktu dekat.
“Saat ini angka yang sudah ada saya nggak inget,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
"Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/9/2022).