KPK Konfirmasi Saksi Soal Penyewaan Jet Pribadi oleh Lukas Enembe
Pemeriksaan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Asia Cargo Airlines Revy Dian Permata Sari sebagai saksi soal penyewaan jet pribadi atau private jet oleh tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe(LE) dan keluarga.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Revy Dian Permata Sari diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9). Pemeriksaan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Didalami pengetahuan saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jetyang dilakukan oleh LE dan keluarga," kata Ali Fikri, Rabu (28/9/2022).
KPK sedianya juga memanggil seorang saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut, yakni pelajar atau mahasiswa bernama Selvi Purnama Sari. Namun, Selvi tidak menghadiri panggilan penyidik KPK.
"Saksi tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa hari ini, Rabu," tambah Ali.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih sakit. Panggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk Lukas Enembe setelah dia tidak menghadiri panggilan sebagai saksi pada Senin (12/9).
KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe yang memilih tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pihak kuasa hukum Lukas Enembe sebelumnya telah menyampaikan rencana ketidakhadiran Lukas Enembe karena kondisi kesehatan.
KPK menyatakan, hingga kini belum mendapatkan informasi sahih dari pihak dokter atau tenaga medis yang menerangkan kondisi kesehatanLukas Enembe.