Suu Kyi dan Penasihat Ekonominya Divonis Tiga Tahun Penjara

Keduanya mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.

AP/Peter Dejong
Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer pada Kamis (29/9/2022) memvonis pemimpin terguling Aung San Suu Kyi dan mantan penasihat ekonominya, Sean Turnell dari Australia, tiga tahun penjara.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer pada Kamis (29/9/2022) memvonis pemimpin terguling Aung San Suu Kyi dan mantan penasihat ekonominya, Sean Turnell dari Australia, tiga tahun penjara. Keduanya didakwa melanggar undang-undang rahasia resmi dengan hukuman maksimal 14 tahun. Keduanya mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu. 

Baca Juga


"(Divonis hukuman) tiga tahun masing-masing," kata seorang sumber yang menolak disebutkan namanya karena sensitivitas masalah ini.  

Suu Kyi, Turnell, dan beberapa anggota tim ekonominya termasuk di antara ribuan orang yang ditangkap sejak junta menggulingkan pemerintah terpilih dalam kudeta awal tahun lalu. Mereka yang ditangkap termasuk politisi, anggota parlemen, birokrat, mahasiswa, dan jurnalis.

Suu Kyi telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara dalam kasus terpisah, sebagian besar terkait dengan tuduhan korupsi. Dia menyangkal semua tuduhan terhadapnya. Sementara Turnell, yang merupakan seorang profesor ekonomi di Macquarie University Australia, juga ditahan sejak beberapa hari setelah kudeta.

Kantor Perdana Menteri Australia dan Kementerian Luar Negeri tidak segera menanggapi permintaan komentar atas vonis terhadap Turnell. Menteri Luar Negeri Penny Wong sebelumnya mengatakan, pemerintah Australia menolak keputusan pengadilan untuk mengadili Turnell.

Vonis pada Kamis berlangsung di pengadilan tertutup di Ibu Kota, Naypyitaw. Pelanggaran para terdakwa di bawah undang-undang rahasia resmi masih belum diketahui. Sebuah sumber sebelumnya mengatakan, Turnell dituduh melakukan pelanggaran karena menyimpan dokumen pemerintah.

Seorang juru bicara junta tidak menjawab panggilan telepon untuk dimintai komentar terkait vonis tersebut.

Junta menegaskan pengadilan Myanmar bersifat independen, dan mereka yang ditangkap sedang menjalani proses hukum. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler