Mantan Santri Hingga Pengajar Bersaksi untuk Mas Bechi

Salah satu saksi adalah orang yang disebut sebagai korban Mas Bechi.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Gede Pasek Suardika.
Rep: Dadang Kurnia Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim pengacara Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali menghadirkan tiga saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (29/9/2022). Ketua tim pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika menjelaskan, ketiga saksi yang dihadirkan adalah mantan santri, pengajar, dan satu saksi yang namanya juga disebut sebagai salah satu korban dugaan asusila MSAT.

Gede menjelaskan, saksi pertama adalah salah satu dari 13 santri yang dikeluarkan Ponpes pada 2018. Gede menyebut, saksi tersebut dikeluarkan tidak ada kaitan dengan korban, tetapi murni karena tidak menaati peraturan di sekolah. Ia sering bolos dan tidak aktif di kegiatan sosial.

"Lalu diberi sanksi. Dia sudah minta maaf dan rajin sekolah, hanya diberi sanksi 6 bulan dan dipulihkan kembali," kata Gede.

Saksi kedua, lanjutnya, merupakan seorang pengajar di pondok. Ia menjelaskan, MSAT tidak pernah mengajar MQ sejak 2013. Lalu pelajarannya diambil alih oleh saksi sampai sekarang. MSAT, kata dia, lebih fokus pada pengembangan usaha, musik, dan program lainnya.

"MSAT hanya mengajar dua kali itu pun di 2012. Beliau jabatannya sebagai wakil rektor atau koordinator di 2012. Lalu 2 tahun lalu diganti. Secara kegiatan beliau tidak begitu aktif," ujarnya.

Saksi terakhir, lanjut Gede, pernah disebut menjadi salah satu korban asusila Mas Bechi oleh salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan. Saksi tersebut, lanjut Gede, dinarasikan sebagai korban perbuatan asusila MSAT, bersama dengan satu korban lainnya yang menjadi pelapor perkara tersebut.

"(Keterangan) itu dibantah sendiri oleh saksi, tidak ada (tindakan asusila itu). Namanya hanya dicatut saja. Dalam sidang tadi, ia justru menghadirkan bukti, adanya chat (pesan) mesra korban," kata Gede.

Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus enggan berkomentar terlalu banyak terkait keterangan ketiga saksi yang dihadirkan terdakwa. Ia hanya mengatakan, keterangan saksi santri tidak berkesesuaian dengan saksi sebelumnya.

"Ya mereka (saksi) menjelaskan terkait pemecatan 13 santri. Ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti yang kita ajukan," ujarnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler