Wapres: Pastikan Kesiapan Vaksin Meningitis
Vaksin MM merupakan syarat wajib bagi pelaku perjalanan ke Arab Saudi.
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan upaya pemerintah dalam menyediakan stok vaksin Meningitis Meningokokus (MM) bagi pelaku perjalanan. Ini mengingat vaksin MM merupakan syarat wajib bagi pelaku perjalanan ke Arab Saudi.
"Makanya kita harus menyiapkan (vaksin) meningitis itu sesuai dengan kebutuhan. Ini yang nanti harus kita bicarakan, jangan sampai orang umroh terkendala oleh karena tidak (vaksin) meningitis ini," kata Ma'ruf dalam keterangannya kepada wartawan di sela kunjungan kerja ke Jawa Timur, Jumat (30/9/2022).
Ma'ruf mengatakan, pemerintah akan melakukan pengecekan atas kelangkaan vaksin Meningitis di Indonesia. Menurutnya, jika vaksin Meningitis masih menjadi salah satu persyaratan ibadah haji atau umroh, maka vaksin meningitis ini harus tersedia.
"Kecuali misal di Saudi sudah tidak lagi wajib, kalau tidak wajib lagi harus divaksin meningitis, berarti ya orang tanpa harus divaksin bisa kesana, ini yang harus jelas apakah kewajiban itu masih ada, kalau tidak ada, tidak ada masalah tapi kalau masih ada kita harus mengadakan (karena) kalauu tidak terkendala," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi kelangkaan vaksin meningitis di Indonesia karena kapasitas produksi dari dua produsen vaksin yang dipesan Kemenkes terbatas. Namun demikian, Kementerian Kesehatan mengupayakan normalisasi stok vaksin Meningitis Meningokokus (MM) bagi pelaku perjalanan termasuk calon jemaah haji dan umroh, mengingat vaksin MM merupakan syarat wajib bagi pelaku perjalanan ke Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan normalisasi stok vaksin MM akan berlangsung setidaknya hingga Januari 2023.
Salah satu produsen vaksin MM yang telah memperoleh izin edar dari BPOM saat ini tidak bisa melanjutkan produksi untuk kelompok vaksin ACM135 Meningococcal Polysaccharide karena sedang dalam proses pemenuhan upgrade CAPA prekualifikasi WHO. Sehingga produksi vaksin dari produsen vaksin tersebut tidak dapat dipenuhi,” ujar Dirjen Maxi dalam Keterangan persnya, Kamis (29/9/2022).