Mahfud: Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Dikarantina agar tak Diteror
Mahfud mengatakan, semua pihak akan mengawal Kejaksaan Agung (Kejagung).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jaksa yang akan menangani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikarantina agar tidak diteror. Ia mengatakan, hal ini dilakukan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut telah lengkap atau P21.
“Kami sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi dan sebagainya, dan itu sudah dilakukan,” kata Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia tentang Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Hukum, dan Prospek Elektoral Jelang 2024, Ahad (2/10/2022).
Mahfud menilai, setelah berkas perkara tersebut rampung, tugas Polri dalam mengusut kasus yang melibatkan eks kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah perwira polisi lainnya juga sudah selesai. Sebab, menurut dia, Kejagung yang bertanggung jawab melanjutkan penanganan kasus ini hingga tuntas.
“Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejagung,” ujarnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, tingkat kepercayaan terhadap Polri di tengah riuhnya kasus Ferdy Sambo tetap naik. Namun, sambungnya, kepercayaan masyarakat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih tinggi dibandingkan terhadap institusi Polri.
"Kepercayaan terhadap Polri itu naik, tetapi berbeda kepercayaan terhadap institusi dan Kapolri. Kepercayaan terhadap Kapolri lebih tinggi daripada kepercayaan terhadap institusinya," kata dia.
Menurutnya, hal itu sudah tepat. Sebab, jelas Mahfud, kasus Ferdy Sambo bisa saja tersendat jika Kapolri tidak tegas dalam mengambil keputusan.
Ia menyebut, selama penanganan kasus tersebut, Kapolri sudah mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Mahfud mencontohkan, terjadinya perubahan skenario pembunuhan Brigadir J yang semula disebutkan akibat tembak-menembak menjadi pembunuhan berencana, hingga dilakukan autopsi ulang.
“Itu Polri mengikuti terus tuh dan dilakukan, termasuk aspirasi masyarakat agar misalnya Putri itu ditahan,” jelas Mahfud.
Dia pun berharap, langkah yang diambil Polri dapat juga terjadi pada Kejagung. Oleh karena itu, Mahfud memastikan bakal terus mengawal kasus Ferdy Sambo lantaran menyangkut masalah kemanusiaan.
“Kalau korupsi, barang kali masih bisa main-main dengan korupsi orang yang mengawasi itu, kalau ini mudah-mudahan semuanya tersentuh, ini masalah kemanusiaan,” tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan empat tersangka tindak pidana pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022). Pelimpahan akan dilaksanakn di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
"(Tahap II) Rabu, 5 Oktober 2022, di Bareskrim. Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (2/10/2022) malam.
Pada Rabu (28/9/2022), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap II dalam waktu yang tidak terlalu lama dari dinyatakannya berkas P-21.
Adapun, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. Sedangkan tujuh tersangka obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahmat Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.