Ada Lagi Kasus Jamaah Gagal Umroh, Komnas Haji: Kemenag tidak Boleh Lembek
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta ketegasan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait 175 jamaah umroh asal Kalimatan Selatan (Kalsel) yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci oleh travel PT Nalia Syafaah Wisata Mandiri.
"Kemenag tidak boleh lembek dalam menghadapi persoalan ini. Kita menunggu sebagai masyarakat apakah ketegasan dari pada Kemenag ini diuji dalam hal oknum PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) ini. Kita akan tunggu dan meminta supaya diberikan sanksi, dan sanksinya diumumkan juga kepada publik," kata Mustolih, Rabu (5/10/2022).
Mustolih mengatakan, persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut oleh Kementerian Agama. Hal ini karena Kemenag dinilai sudah sangat baik, dan berhasil menyelenggarakan ibadah haji, menurut dia, ini juga harus baik dalam penyelenggaraan umroh.
"Jadi hal-hal yang sekarang kita dengar terkait dengan gagalnya atau ditelantarkannya calon jamaah umroh. Itu mestinya zero tolerance, tidak boleh ada toleransi bagi teman-teman Kementerian agama. PPIU yang menimbulkan kerugian pada jamaah dalam UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh itu disebut tegas, fungsi pemerintah pusat dalam hal ini kementerian agama adalah melakukan pengawasan, evaluasi atas penyelenggaraan ibadah haji dan umroh," ujar Mustolih.
Mustolih mengatakan, hal ini juga dipertegas dalam UU cipta kerja No. 11 tahun 2020. Menurut dia, peran Kemenag sudah jelas mengawasi dan mengevaluasi terkait dengan penyelenggaraan ibadah umroh. Dia mengatakan, Kemenag tidak seharusnya tidak memanggil PPIU, namun juga meminta agar melaksanakan kewajibannya, yaitu memberangkatkan dan memulangkan jamaah.
Dia mengungkapkan, apabila ada oknum PPIU yang tidak melakukan kewajibannya, maka dalam peraturannya sudah jelas dia diberikan sanksi tegas. Di antaranya sanksi administratif teguran, kemudian pembekuan, sampai dengan pencabutan, bahkan dalam UU cipta kerja ada tambahan denda.
"Itu juga ada delik pidananya dan tidak main-main, pasal 126 UU Nomor 8 tahun 2019, menyatakan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran atau kegagalan kepulangan jamaah umroh sebagaimana dalam pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 10 milyar. Saya kira hal-hal semacam ini perlu disampaikan kepada oknum travel tersebut supaya dia betul-betul serius dan punya itikad baik untuk menyelenggarakan, memberangkatkan jamaah," ujarnya.