Kemenhub Upayakan Konflik di Pelabuhan Kendari Segera Selesai

Konflik tersebut terkait permintaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).

ANTARA /Jojon
Foto udara aktivitas bongkar muat di dermaga peti kemas PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/9/2022). ilustrasi
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berupaya segera mencari solusi terkait permintaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Kantor KSOP Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk diberikan rekomendasi bekerja di Terminal Kendari New Port.

Baca Juga


Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Hendri Ginting mengatakan diperlukan koordinasi seluruh pemangku kepentingan yang membidangi perkoperasian dan ketenagakerjaan untuk mengundang Koperasi TKBM dan Badan Usaha Pelabuhan Kendari untuk mencari kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di Terminal Kendari New Port.

"Setelah didapat kesepakatan antara kedua koperasi TKBM dengan Badan Usaha Pelabuhan Terminal Kendari New Port agar dibuatkan Berita Acara kesepakatannya, yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan di Terminal Kendari New Port wajib menjaga keamanan dan kelancaran proses bongkar muat barang dari dan ke kapal sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Hendri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Hendri mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Stranas PK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kota Kendari.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas II Kendari juga terus berkomunikasi dengan Pelindo sebagai pemilik lahan konsesi di Terminal Kendari New Port, dan mengupayakan untuk mempertemukan dengan TKBM untuk mencari kesepakatan bersama dalam hal mempekerjakan kedua koperasi TKBM di terminal tersebut.

Koperasi TKBM yang dimaksud adalah Tunas Bangsa Mandiri dan Koperasi Karya Bahari. Hendri mengatakan bahwa Terminal Kendari New Port adalah terminal peti kemas, dan merujuk pada ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan pada pasal 5 ayat (2) dan (5) telah diatur bahwa sumber daya manusia yang melakukan kegiatan di terminal peti kemas harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilakukannya, dibuktikan dengan sertifikat.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari Agus Winartono mengatakan bahwa terus mengusahakan mediasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari solusi. "Kami telah mengagendakan pertemuan antara kedua koperasi TKBM, BUP, Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari pada hari Kamis (6/10) untuk duduk bersama mencari solusi dan kesepakatan bersama," kata Agus Winartono.

Mempertimbangkan situasi yang belum kondusif, Agus memerintahkan seluruh staf berkantor dari rumah masing-masing (WFH) sampai situasi kondusif. Langkah ini diambil demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, namun tetap memberikan pelayanan kepadapelaku usaha pelabuhan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler